JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang (Kontras), Yati Andriani, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan laporan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) untuk kasus kematian aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib.
Munir tewas diracun dalam perjalanan ke Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004.
Yati mengatakan, dalam Keppres disebutkan bahwa yang mengumumkan laporan akhir Investigasi TPF adalah pemerintah.
"Siapa pun itu presidennya. Kalau saat ini presidennya Jokowi, ya tentu saja dia (Jokowi) harus segera mengumumkan terkait hasil pencarian fakta pembunuhan Munir," ujar Yati di Gedung Graha PPI Lantai 5, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).
Menurut Yati, meskipun laporan diserahkan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) namun sebagai presiden saat ini, Jokowi harusnya tahu apa saja yang belum terselesaikan di masa pemerintahan sebelumnya.
Selain itu, Jokowi juga mengatakan akan menyelesaikan permasalahan terkait pelanggaran HAM. Maka dari itu, Presiden Jokowi punya wewenang mempublikasikan hasil temuan TPF ke publik.
"Pemerintah seharusnya bisa mengambil peran untuk mengumumkan ini. Kalaupun itu sudah didistribusikan ke kementerian terkait, tentunya harus kementerian itu harus ditindaklanjuti," kata Yati.
Ia menambahkan, di sisi lain, hasil investigasi tidak bisa diumumkan oleh TPF sendiri, meskipun mereka, dalam hal ini anggota TPF Hendardi dan mantan sekretaris TPF Usman Hamid, mengetahui isinya.
Sebab, tidak ada kapasitas dan kewenangan TPF mengumumkan laporan itu ke publik.
"Ini berbeda kapasitasnya. Dalam Keppres (Keputusan Presiden) itu kan disebutkan pemerintah, sementara mereka berdua (Hendardi dan Usman Hamid) sebagai tim anggota TPF dan dia wewenangnya terbatas, hanya sekedar mencari fakta bukan mengumumkan hasilnya," kata Yati.