JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah memberi informasi kepada sejumlah kedutaan besar negara yang warga negaranya terdaftar dalam eksekusi mati tahap ketiga.
Meski begitu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum tidak dapat memastikan ke negara mana saja notifikasi tersebut disampaikan.
"Sudah dilakukan notifikasi ke kedutaan. Berapa negaranya belum tahu," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Rum juga belum dapat memberi kepastian waktu pelaksanaan eksekusi. Yang jelas, kata dia, hari eksekusi semakin dekat.
"Waktunya sudah semakin dekat, tapi persiapan kami belum final. Persiapannya tidak bisa dipresentase karena kurang selembar surat saja, kurang," kata Rum.
(baca: Amnesty International: Kepemimpinan Jokowi Direndahkan dengan Hukuman Mati)
Rum mengakui ada larangan bagi keluarga dan kerabat terpidana mati untuk berkunjung ke Nusakambangan, Cilacap. Larangan tersebut dalam rangka persiapam eksekusi mati.
Sejumlah terpidana mati yang telah dipindahkan ke Nusakambangan kini sudah dipindahkan ke ruang isolasi.
Salah satunya terpidana mati kasus narkotika asal Pakistan Zulfiqar Ali. Ia dihukum terkait kepemilikan 300 gram heroin tahun 2004.
(baca: Terpidana Hukuman Mati Mulai Tempati Sel Isolasi di Nusakambangan)
Pengacara Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, kliennya telah dimasukkan ke tempat isolasi, Selasa (26/7/2016).
Saut mengaku sama sekali tidak mendapatkan informasi resmi dari pihak lembaga pemasyarakatan maupun kedutaan besar Pakistan mengenai isolasi ini. Justru ia mengetahui dari istri Zulfiqar yang diberitahu petugas lapas.
Selain Zulfiqar, terpidana mati yang juga baru diisolasi, yaitu Seck Osmane warga negara Afrika Selatan yang dihukum mati terkait kasus narkoba.
(baca: Siap Eksekusi Mati, Polri Tunggu Kepastian Tanggal dari Kejagung)
Ia diputus bersalah atas kepemilikan 2,4 kilogram heroin dan mengedarkannya. Seck dimasukkan ke ruang isolasi pada Senin (25/7/2016) malam.