JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus memeriksa sejumlah Anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus dugaan suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pada Jumat (22/7/2016), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Sumut, yakni Ajie Karim dari Gerindra, Aripay Tambunan dari PAN, Muhammad Iskandar Sakty Batubara dari PAN, Hasaiddin Daulay dari PPP.
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MA (Anggota DPRD Muhammad Afan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Jumat siang.
Selain itu, KPK Juga memeriksa saksi Guntur Hasibuan, Kepala bidang Pengembangan dan Pendalian Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut.
"Dia juga diperiksa untuk MA," tambah Priharsa.
Sementara pada Kamis kemarin, KPK juga telah memanggil empat legislator Sumut, yakni Sri Kumala, Ramses Simbolon, Donald Lumban Batu, dan Richard Pandapotan Sidabutar.
Mereka juga diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan untuk tersangka MA.
KPK memang terus menelusuri aliran suap dari Gatot ke anggota DPRD Sumut. Total, KPK telah menetapkan 13 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap dari Gatot.
Lima di antaranya sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Tujuh angota DPRD Sumut lain yang belum divonis, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.
Selain itu, suap juga terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.