Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Diharapkan Dapat Telusuri Transaksi Ilegal dalam Pilkada

Kompas.com - 21/07/2016, 23:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai perlunya penguatan eksistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menilai penguatan tersebut harus ditambah dengan kemampuan pengusutan dan pengkajian perkara oleh Bawaslu. Bawaslu juga diharapkan bisa memiliki akses ke lembaga lain soal aliran uang dan transaksi ilegal dalam tahapan pilkada.

Untuk itu, menurut Titi, penguatan kewenangan Bawaslu harus diikuti dengan pembenahan kompetensi dan sumber daya.

"Seberapa besar aksesnya terhadap data perbankan dan transaksi keuangan. Seberapa mampu melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan, seperti pendidikan, penyuluhan, ataupun penyitaan. Tidak kalah penting seberapa banyak staf dan dana yang tersedia," kata Titi dalam seminar di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Titi mencontohkan, KPU India boleh menyita uang tunai lebih dari 1.000 dollar AS yang dipegang seorang calon tanpa alasan jelas selama masa kampanye.

Walau Bawaslu belum memiliki pengaturan seperti itu, Titi menilai keberadaan pasal 146 UU Pilkada bisa dioptimalkan. Di dalam pasal itu menyebutkan wewenang Polri dalam menangani perkara pidana pemilu.

Pasal 146 ayat 1 menyebutkan, penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu dalam melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran pemilihan yang diterima Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota.

Selain itu, Pasal 146 ayat 2 menyebut penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ayat 1 dalam menjalankan tugas dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Menurut Titi, sanksi pidana tidak akan pernah memberikan efek jera pada para pelaku. Efek jera baru terjadi jika calon terkait digugurkan bila melakukan pelanggaran pemilu.

"Peserta pemilihan, calon, dan tim kampanye akan jera kalau hukum secara tegas bisa mengeliminir mereka dari proses kompetisi dan melarang mereka mengusung calon di pemilu berikutnya," ucap Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com