JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menyatakan, pemerintah masih menunggu pembahasan di DPR soal siapa eksekutor hukuman kebiri kimiawi.
Hal itu disampaikan Menkes seusai mengikuti Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Menteri Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
"Soal siapa eksekutor hukuman kebiri, kita tunggu pembahasan di DPR," ucap Menkes.
"Senin (25/7/2016) kan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dipanggil rapat ke Komisi VIII, nanti kami lihat pembahasannya, sekarang kan masih proses," lanjut dia.
(baca: Ketua DPR Sarankan IDI Ajukan Uji Materi ke MK jika Tolak Jadi Eksekutor Kebiri)
Menkes mengatakan, Kementerian Kesehatan akan mengikuti sepenuhnya hasil pembahasan di DPR terkait siapa eksekutor hukuman kebiri.
"Kami dari pemerintah kalau diputuskan apapun hasilnya, akan mengikuti saja, apapun itu, termasuk soal eksekutor hukuman kebiri yang saat ini IDI posisinya sudah menolak jadi eksekutor, kita lihat nanti bagaimana pembahasannya," ucapnya.
Sebelumnya, kesepuluh fraksi di Komisi VIII DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 dibahas ke tingkat selanjutnya sebelum disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna 27 Juli nanti.
(baca: Tugas Dokter Menyembuhkan, Alasan IDI Tolak Hukuman Kebiri Dinilai Wajar)
Dari sepuluh fraksi yang hadir, sebanyak delapan fraksi menyetujui Perppu tersebut dibahas di tingkat selanjutnya.
Sedangkan dua fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi Hanura bahkan mendukung sepenuhnya Perppu untuk segera diundangkan dan disahkan di Rapat Paripurna.
IDI sebelumnya menolak jadi eksekutor hukuman kebiri. Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar sumpah dokter dan kode etik Kedokteran Indonesia.
(Baca: Ikatan Dokter Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri)
"Kita tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter," ujar Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.