Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Politik Uang, PKPU Atur Dana Transportasi Tak Diberi dalam Bentuk Uang

Kompas.com - 18/07/2016, 18:14 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap empat draf Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Senin (18/7/2016).

Salah satunya perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Komisiomer KPU, Sigit Pamungkas mengatakan, salah satu perubahan aturan menyoroti soal penggunaan dana kampanye agar tidak menjadi celah terjadinya politik uang.

Penggunaan dana kampanye sedianya diuraikan dalam PKPU Pasal 69. Melalui PKPU tersebut akan dibatasi penggunaan biaya makan dan transportasi.

Biaya-biaya tersebut dikeluarkan dalam bentuk barang dan bukan dalam bentuk uang.

"Makan ya dikasih makanan, jangan dikasih uang makan. Minum ya dikasih minuman, jangan dikasih uang minum. Transportasi ya diwujudkan dalam bentuk transportasi kendaraan tidak boleh dalam bentuk uang," ujar Sigit di KPU, Jakarta Pusat.

Pernyataan Sigit ini berkaitan dengan Pasal 73 Ayat 1 UU Pilkada. Disebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Namun, dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.

Kemudian mengenai besaran nila dari biaya makan dan transportasi yang akan dikeluarkan, kata Sigit, diserahkan ke setiap masing-masing daerah.

"Setiap gubernur menentukan standar biaya daerah yang setiap daerah beda-beda tergantung pada situasi daerahnya masing-masing," kata Sigit.

"Nanti dirujuk masing-masing kabupaten dan provinsi akan melihat standar yang dikeluarkan gubernur," tuturnya.

Adapun rancangan perubahan PKPU pasal 69 berbunyi:

Pasal 1, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.

Pasal 2, dalam masa kampanye, partai politik dan gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dapat memberikan makan, minum dan transportasi kepada peserta Kampanye.

Pasal 3, biaya makan, minum dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang diberikan dalam bentuk uang. Pasal 4, besaran biaya makan, minum dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, didasarkan pada standar biaya daerah.

Pasal 5, dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sosial berupa perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan: a. dalam bentuk barang; dan b. nilai barang paling banyak Rp.1 000.000,00 (satu juta rupiah).

Kompas TV KPU Gelar Pleno Tunjuk PLT Ketua KPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com