Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capres Tunggal Diatur

Kompas.com - 18/07/2016, 17:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang tengah disusun Kementerian Dalam Negeri akan mengatur soal calon tunggal presiden dan wakil presiden. Pengaturan dilakukan agar ada solusi jika pemilihan presiden hanya diikuti satu pasang calon.

Meski demikian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (17/7/2016), menilai, perlu juga pengaturan untuk mencegah munculnya calon tunggal.

Hal itu antara lain dengan mengatur batas maksimal dukungan pencalonan, yaitu 50-60 persen dari partai politik.

Mengenai pemilihan dengan calon tunggal, hal itu bisa dilakukan seperti pada pilkada serentak lalu, yakni pasangan calon tunggal disandingkan dengan kotak kosong.

"Calon tunggal dinyatakan menang jika mendapat suara minimal 50 persen plus satu, tetapi dengan tambahan harus tersebar di dua pertiga wilayah Indonesia dan dengan tingkat partisipasi pemilih minimal yang ditentukan," kata Titi.

Menurut dia, pengaturan calon tunggal pada pilpres mendatang penting. Selain hal itu sudah terjadi saat Pilkada serentak 2015, dalam UU Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pilpres, pengaturan soal calon tunggal presiden dan wapres sama sekali belum diatur.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pengaturan calon tunggal presiden dan wapres dalam RUU Pemilu berkaca dari pengalaman Pilkada serentak 2015. Waktu itu, pilkada di beberapa daerah sempat hendak ditunda karena hanya ada satu pasang calon yang mendaftar.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan, pemilihan tetap bisa dilaksanakan dengan satu pasang calon.

"Harus ada solusi jika seluruh parpol dukung satu pasang calon presiden dan wapres," kata Tjahjo.

Dalam draf RUU Pemilu, kodifikasi yang mencakup pemilihan anggota legislatif (pileg), pilpres, pilkada, dan penyelenggara pemilu, akan disiapkan beberapa alternatif untuk mengantisipasi calon tunggal.

Pertama, parpol atau gabungan parpol yang tak mengajukan calon presiden dan wapres akan diberi sanksi. Kedua, dilakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran.

Ketiga, presiden akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU yang isinya setuju atau tak setuju calon tunggal.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com