JAKARTA, KOMPAS.com – Dua portal media disomasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Somasi tersebut dilayangkan menyusul adanya pemberitaan sesat atau hoax terkait penerimaan CPNS 2016.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman mengungkapkan, kedua portal yang dimaksud yaitu www.needsindex.com dan www.cpns.info.
Tak hanya melayangkan somasi, Kemenpan RB juga meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir konten penerimaan CPNS yang ditayangkan.
“Kami sudah berkirim surat ke Kementerian Kominfo maupun kepada kedua portal tersebut,” kata Herman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7/2016).
(Baca: Pemerintah Imbau Jangan Percaya Informasi di Medsos soal Penerimaan CPNS)
Ia menjelaskan, wewenang pengumuman seleksi CPNS sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenpan RB dan kementerian/lembaga terkait. Oleh karena itu, jika ada pihak yang secara sengaja menyebarkan informasi sesat dapat dikenakan sanksi pidana.
Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pihak yang menyebarkan informasi sesat dapat dipidana penjara selama enam tahun atau denda Rp 1 miliar. Wewenang pidana itu juga diatur di dalam KUHP.
(Baca: Uang Ratusan Juta Melayang, 6 Warga Garut Laporkan Tertipu Penerimaan CPNS)
Tak hanya melayangkan somasi, ia menambahkan, pihaknya meminta agar kedua portal itu meminta maaf kepada Kemenpan RB melalui surat kabar nasional paling lambat sehari sejak somasi diterima.
“Apabila dalam batas waktu toleransi yang telah kami berikan tersebut tidak mengindahkan/melaksanakansomasi/peringatan ini, maka kami akan menindaklanjuti dengan tuntutan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.