JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, China harus mematuhi putusan Mahkamah Arbitrase Internasional.
Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag memutuskan bahwa China tak memiliki dasar hukum untuk mengklaim seluruh wilayah Laut China Selatan.
"Kita kan hidup ini dalam komunitas internasional. Kita juga harus lihat peraturan yang berlaku secara universal," kata Luhut, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi enggan berkomentar lebih jauh soal sikap China yang menolak mematuhi aturan Arbitrase Internasional.
Ia hanya meminta agar semua pihak untuk menahan diri menyikapi putusan Mahkamah Arbitrase Internasional ini.
"Semua pihak harus menahan diri dan tidak melakukan hal yang dapat meningkatkan tensi di kawasan," ucap Retno.
Keputusan mahkamah arbitrasei PBB di Den Haag yang menyebut China tak memiliki dasar hukum untuk mengklaim seluruh wilayah Laut China Selatan langsung direspon Beijing.
Kementerian Luar Negeri China, Selasa (12/7/2016), mengatakan, Pemerintah China tidak menerima dan tidak akan mengakui keputusan mahkamah arbitrase internasional itu.
"Keputusan itu tak memiliki kekuatan yang mengikat. China tidak akan menerima atau mengakui keputusan tersebut," demikian pernyataan Kemenlu China.
"Beijing tidak akan menerima berbagai upaya pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah atau solusi yang dipaksakan terhadap China," tambah Kemenlu China sambil menegaskan posisinya dalam sengketa wilayah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.