Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Upayakan Verifikasi Faktual Tak Rugikan Calon Perseorangan

Kompas.com - 13/07/2016, 06:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

Kompas TV Sejumlah Pasal Bermasalah dalam UU Pilkada-Satu Meja

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan KPU tak akan mempersulit calon perseorangan saat melakukan verifikasi faktual para pendukungnya.

Namun Hadar mengakui, dalam Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, proses verifikasi faktual lebih berat ketimbang UU sebelum revisi. 

Sebab pendukung calon perseorangan hanya diberi tenggat waktu tiga hari untuk menghadirkan pendukungnya yang gagal ditemui di rumahnya oleh panitia pemungutan suara (PPS). Pendukung itu harus dihadirkan ke kantor kelurahan atau desa setempat. 

"Kalau di UU yang lama memang tidak dibatasi tiga hari, nah, kami akan suarakan ini ke DPR dalam rapat konsultasi penyusunan Peraturan KPU, jika dalam tiga hari masih belum bisa dihadirkan, namun sepanjang 14 hari itu belum selesai ya haruanya tetap bisa dihadirkan," ujar Hadar seusai rapat pleno membahas draf Peraturan KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

(Baca: PPS Jadi Ujung Tombak Validitas Data Dukungan Perseorangan)

"Sebab kalau hanya tiga hari tenggat waktunya memang lebih sulit, karena bisa saja orang tersebut saat didatangi sedang bekerja," lanjut dia.

Hadar menambahkan, sebagai penyelenggara pilkada serentak, KPU tak akan memperberat langkah calon yang hendak berkontestasi. Tentunya sejauh sang calon pun memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Jadi dilihat saja nanti hasil rapat konsultasi dengan DPR, semoga saja upaya kami menambah jangka waktu menghadirkan pendukung calon perseorangan diterima oleh DPR dan tidak dianggap melanggar UU," tutur Hadar. 

Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016), memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi KTP sebagai syarat pilkada untuk calon independen. 

(Baca: Verifikasi Faktual Kunci Keberhasilan Calon Perseorangan)

Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam Pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS.

Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS dalam tiga hari, dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com