JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan setuju jika oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang membeli senjata api ilegal dari militer Amerika Serikat dijatuhi sanksi.
Namun, ia menyerahkan pemberian sanksi tersebut kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Ya harus ada (sanksi). Itu urusan panglima. Sanksi ya harus sesuai aturan berlaku atau peraturan yang berlaku di TNI," ujar Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/7/2016).
"Sekarang sedang diverifikasi apa saja masalahnya," sambung dia.
(Baca: Panglima TNI Benarkan Oknum Paspampres Beli Senjata Ilegal dari Militer AS)
Sebelumnya, Gatot membenarkan ada anggota Paspampres yang membeli senjata api ilegal dari prajurit Amerika Serikat. Dia memastikan oknum Paspampres itu akan diganjar sanksi. Saat ini, mereka masih bertugas seperti biasa.
"Mereka masih di Paspampres," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. Gatot enggan menyebut siapa saja oknum Paspampres yang terlibat sekaligus berapa jumlahnya.
Ia hanya menyebut bahwa mereka berasal dari Grup A dan Grup B dan terdiri dari perwira pertama dan perwira menengah.
Grup A merupakan grup yang bertanggung jawab untuk pengamanan Presiden Jokowi dan keluarga. Adapun Grup B bertanggung jawab atas pengamanan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarga.
Kasus ini telah diselidiki Puspom TNI empat bulan lalu. Mereka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal telah dipanggil dan diperiksa. Barang bukti berupa delapan pucuk senjata api juga sudah disita.
(Baca: Beli Senjata Ilegal dari Militer AS, Oknum Paspampres Masih Bertugas Kawal Jokowi)
Mereka tinggal menunggu sanksi administrasi. "Pasti kena sanksi. Tapi administrasi, tindakan disiplin. Yang akan memberikan sanksinya atasan hukumnya, Danpaspampres yang sekarang, meski ini kejadiannya saat Pak Andhika," ujar Gatot.
Andhika yang dimaksud yakni Mayor Jenderal TNI Andhika Perkasa, Komandan Paspampres 2014-Januari 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.