Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesawat AirAsia Rute Yogyakarta-Kualanamu Hampir Tabrak Balon Udara

Kompas.com - 09/07/2016, 23:15 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesawat Indonesia AirAsia dengan nomor penerbangan AWQ 8075 (QZ 8075) rute Yogyakarta-Kaualanamu, Deli Serdang, hampir menabrak balon udara.

Peristiwa itu dirilis Kementerian Perhubungan melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo, Sabtu (9/7/2016).

Menurut Hemi, insiden tersebut terjadi pada Kamis (7/7/2016), pukul 09.25 WIB. Pesawat saat itu sedang melakukan peningkatan ketinggian ke 18.000 kaki. Pilot melihat balon udara tampak beterbangan pada jarak 55 nautical miles di sebelah barat dari Non Directional Beacon (NDB) Yogyakarta hingga sebelum VOR Cilacap sampai dengan sebelum Bandung.

Pesawat Indonesia Airasia, kata Hemi, melaporkan nyaris bersinggungan dengan dua balon udara yang melewati sayap sebelah kiri pesawat dengan jarak hanya sekitar 10 meter. Balon Udara tertinggi terlihat kurang lebih sekitar 30.000 kaki.

Hemi menjelaskan balon udara yang dilepaskan di angkasa dapat membahayakan keselamatan penerbangan. "Pelepasan balon udara tersebut dilakukan tanpa izin dan tidak berjadwal,” ujar Hemi Pamuraharjo. 

“Karena terbuat dari bahan bukan metal berakibat balon udara tersebut tidak dapat terpantau oleh radar Air Traffic Controller (ATC). Ukuran balon tersebut juga sangat besar dengan diameter lebih dari 5 meter dan tinggi lebih dari 10 meter serta dapat mencapai ketinggian yang terpantau sampai dengan diatas 35.000 kaki,” ucap Hemi.

Hemi mengatakan sebelumnya kasus yang sama menimpa penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Solo. 

Balon yang diluncurkan oleh masyarakat terpantau meluas antara Lamongan (Jawa Timur), wilayah Jawa Tengah sampai dengan sebelah Timur wilayah Bandung, Jawa Barat.

Bisa Dijerat 

Hemi mengatakan telah melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti pelepasan balon udara yang dapat membahayakan aktivitas penerbangan. Upaya itu, kata dia, dilakukan baik secara teknis, operasional, dan administratif.

“Hal ini merupakan masalah hukum karena adanya pelanggaran terhadap Undang Undang No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan harus dilakukan penegakan hukumnya,” kata Hemi.

Gangguan terhadap penerbangan yang membahayakan nyawa, dapat dijerat Pasal 441 UU Penerbangan Nomor 1 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

Hemi mengatakan pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah III telah menerbitkan imbauan mengenai penertiban gangguan laser dan penerbangan balon udara kepada para Kepala Daerah dan Kepolisian Daerah pada tanggal 30 Juni 2016 yang lalu.

"Dalam imbauan tersebut, pejabat daerah dan kepolisian daerah dapat menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melepas balon udara dan tidak menggunakan laser yang dapat mengancam keselamatan penerbangan," ucap Hemi.

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau Airnav Indonesia juga telah mengirimkan surat perihal ancaman balon udara kepada jajaran Pemerintah daerah dan Polda pada tanggal 7 Juli 2016.

Selain itu, Airnav Indonesia telah menerbitkan NOTAM A1969/16 pada 6 Juli 2016 perihal kehati-hatian operasional penerbangan karena adanya balon udara.

Airnav juga meminta pilot yang sedang menerbangkan pesawat agar melapor kepada Air Traffic Controller (ATC) jika melihat balon udara pada saat operasi penerbangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com