JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara dengan tersangka mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke pengadilan. Gatot merupakan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial dan dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Sumut.
"Kalau Sumut benar seperti itu (dilimpahkan)," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Pelimpahan akan dilakukan usai hari raya Idul Fitri. Rencananya, Gatot akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Prasetyo mengatakan, satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan, sudah terlebih dulu disidangkan di Medan.
"Jadi, nanti tinggal yang lain, Pak Gatot Pujo Nugroho," kata Prasetyo.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima dana bantuan sosial dan dana hibah. Dana bansos dianggap tak tepat sasaran serta ada dugaan kerugian negara senilai total ratusan miliar.
Gatot juga diduga merekayasa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengelola dana bansos.
Sementara itu, peran Eddy dalam kasus ini ialah meloloskan data penerima bansos meskipun belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.
Gatot dan Eddy disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.