Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Pastikan Remisi Lebaran untuk Koruptor Tetap Diperketat

Kompas.com - 30/06/2016, 13:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan, pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri untuk narapidana kasus korupsi tetap melalui proses yang ketat.

Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Sesuai dengan PP 99 saja dulu, sementara belum direvisi" kata Yasonna, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/6/2016).

Berdasarkan PP 99 Tahun 2012, narapidana khusus yakni kasus korupsi, narkoba dan terorisme memiliki syarat tambahan untuk mendapat remisi.

Napi kasus lain cukup berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan untuk mendapatkan remisi.

Namun, napi kasus korupsi harus bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Selain itu, napi koruptor yang hendak mendapatkan remisi juga harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

"Sedang dikaji Dirjen PAS ada yang mendapat remisi Idul Fitri tapi jumlahnya belum tahu," kata Yasonna.

Yasonna sebelumnya sempat menggulirkan wacana agar PP 99/2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa direvisi pada Agustus tahun lalu.

Ia menilai, perlu ada kesetaraan perlakuan untuk semua terpidana, khususnya yang menyesali perbuatan dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Menkumham telah menyampaikan usulan itu kepada Presiden Joko Widodo.

Presiden meminta Yasonna melengkapi bahan kajian dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat jika ingin tetap merevisi aturan yang mengetatkan pemberian remisi untuk koruptor, teroris, dan bandar narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com