Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Panitera PN Jakpus Terkait Dua Perkara Anak Usaha Lippo Group

Kompas.com - 29/06/2016, 13:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian uang sebesar Rp150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui terkait dua perkara hukum yang melibatkan perusahaan di bawah Lippo Group.

Suap dialirkan untuk keputusan pemanggilan eksekusi dan pengajuan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Hal tersebut diketahui melalui surat dakwaan terhadap terdakwa Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Arianto Supeno, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

"Terdakwa adalah pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group, dengan Presiden Komisaris Eddy Sindoro," ujar Jaksa Fitroh Rohcayanto saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Baca: Penyuap Panitera PN Jakarta Pusat Diduga Berikan Uang kepada Beberapa Pejabat)

Uang sebesar Rp150 juta yang diberikan secara bertahap tersebut bertujuan agar panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).

Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang. Doddy didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

Awalnya, Lippo Group menghadapi beberapa perkara hukum, sehingga Eddy Sindoro menugaskan Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.

Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara. Terkait penundaan aanmaning perkara niaga antara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco).

Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase di Singapura, PT MTP dinyatakan wanprestrasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kymco sebesar 11.100.000 dollar AS. Karena PT MTP tidak juga melaksanakan kewajibannya, PT Kymco mendaftarkan putusan itu di PN Jakpus, agar putusan arbitrase dapat dieksekusi di Indonesia.

Menindaklanjuti hal itu, PN Jakpus kemudian mengajukan aanmaning, atau pemanggilan terhadap PT MTP, pada 1 September 2015 dan 22 Desember 2015. Mengetahui pemanggilan itu, Eddy Sindoro kemudian menugaskan Hesti untuk mengupayakan penundaan aanmaning. Hesti kemudian bertemu Edy Nasution di Kantor PN Jakpus pada 14 Desember 2015, dan meminta dilakukan penundaan aanmaning.

"Edy Nasution setuju menunda aanmaning sampai Januari 2016, dengan imbalan sebesar Rp100 juta," ujar Fitroh. Atas persetujuan Eddy Sindoro, Doddy kemudian menyerahkan uang Rp100 juta kepada Edy Nasution.

(Baca: Penyuap Panitera PN Jakarta Pusat Didakwa Memberi Uang Rp 150 Juta)

Penyerahan uang dilakukan pada 18 Desember 2015, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Terkait pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited melawan PT First Media. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Putusan tersebut telah diberitahukan oleh PN Jakpus pada 7 Agustus 2015.

Hingga lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak juga mengajukan upaya hukum PK ke MA. Sesuai Pasal 295 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, batas waktu pengajuan PK adalah 180 hari sejak putusan dibacakan.

Namun, untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang juga sedang berperkara di Hongkong, Eddy Sindoro menugaskan Hesti agar mengupayakan pengajuan PK di MA. Menindaklanjuti perintah tersebut, Hesti kembali menemui Edy Nasution di PN Jakpus, pada Februari 2016.

Karena dijanjikan akan diberikan sejumlah uang, Edy akhirnya setuju untuk menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya. Eddy Sindoro kemudian menyetujui pemberian uang tersebut, dan meminta Ervan Adi Nugroho untuk menyiapkan uang.

Selanjutnya, disepakati imbalan bagi Edy Nasution sebesar Rp50 juta. Penyerahan dilakukan oleh Doddy di Basement Hotel Acacia, Jakarta, pada 20 April 2016. Setelah serah terima, Doddy dan Edy Nasution ditangkap petugas KPK.

Kompas TV Panitera Ditangkap, PN Tolak Komentar Banyak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com