Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden: Hukum Seberat-beratnya Sindikat Vaksin Palsu

Kompas.com - 28/06/2016, 19:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menilai perbuatan pelaku yang memalukan vaksin bagi anak-anak tidak bisa ditolerir.

Jokowi meminta pemalsu vaksin serta para pengedar dan seluruh sindikatnya dihukum seberat-beratnya. Dengan begitu, Presiden berharap kejahatan ini diharapkan tidak akan terulang di kemudian hari.

"Untuk hukumannya betul-betul jangan terulang lagi, berikan hukuman seberat-beratnya. Baik pada yang memproduksi, mengedarkan, memasarkan, semuanya," kata Jokowi usai buka puasa bersama anak yatim dan anak penyandang disabilitas di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/6/2016).

(Baca: Disebut Lalai dalam Kasus Vaksin Palsu, Ini Tanggapan BPOM)

Jokowi meminta penegak hukum tidak pandang bulu untuk menelusuri kasus ini. Termasuk jika ada oknum di dalam pemerintahan yang ikut terlibat.

"Baik oknum di pemerintahan, yang memproduksi, memasarkan mengedarkan, semuanya. Jangan anggap remeh masalah ini," tambah Jokowi.

Jokowi belum mendapatkan titik peredaran vaksin palsu ini. Namun dia mengaku sudah meminta kepada Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti untuk membongkar kasus ini hingga ke akarnya.

"Kita kan tau misalnya anak-anak dianggap sudah divaksin polio. Ternyata palsu, artinya belum (divaksin). Berbahaya sekali ini, kejahatan luar biasa sekali," ucap Jokowi.

Pekan lalu, publik dikejutkan kabar penemuan vaksin palsu. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kejahatan kesehatan ini.

Bareskrim Polri, seperti dikutip Kompas, menelusuri jaringan distributor vaksin palsu di luar Jakarta. Polisi sudah menetapkan 15 tersangka kasus peredaran vaksin palsu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya, penyidik mengembangkan peredaran vaksin palsu di Yogyakarta dan Semarang.

Kemarin, penyidik menahan tersangka berinisial T dan M di Semarang, bagian dari jaringan produsen vaksin palsu.

(baca: Citra Pembuat Vaksin Palsu yang Berbanding Terbalik dengan Perbuatannya)

Dengan demikian, polisi telah menahan 15 tersangka di sejumlah kota, seperti Jakarta, Tangerang Selatan (Banten), Subang dan Bekasi (Jabar), serta Semarang.

Polisi juga memeriksa 18 saksi dari rumah sakit, apotek, toko obat, dan saksi yang terlibat pembuatan vaksin palsu. Hasilnya, terungkap empat rumah sakit di Jakarta serta dua apotek dan satu toko obat di Jakarta terlibat peredaran vaksin palsu.

Selain itu, Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengetahui warga pengguna vaksin. Mereka menanti pengaduan warga terkait vaksin palsu dan hasil uji laboratorium kandungan cairan vaksin palsu.

Pengungkapan kasus vaksin palsu berawal dari temuan penyidik bahwa ada penjualan vaksin tanpa izin edar. (Baca: 5 Fakta Terbaru Seputar Vaksin Palsu)

Peredarannya dikendalikan tiga produsen, yakni Agus, Syariah, serta pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.

Semua tersangka dikenai tindak pidana pencucian uang. Penyidik melacak semua aset tersangka. Para tersangka juga disangkakan pasal berlapis karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No 8/1999 Perlindungan Konsumen.

Kompas TV Inilah Regulasi soal Distribusi Vaksin

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com