Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Fraksi Berikan Catatan, DPR Tetap Sahkan RUU "Tax Amnesty"

Kompas.com - 28/06/2016, 16:26 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 beserta Nota Perubahannya (RAPBN-P 2016) dalam sidang paripurna, Selasa (28/6/2016).

"Alhamdulillah, RUU Tax Amnesty, APBN-P selesai dan disahkan menjadi Undang-Undang," tutur Ketua DPR RI, Ade Komarudin seusai sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Jika ada pihak-pihak yang keberatan, Ade mengatakan, hal tersebut biasa dalam berpolitik. Asalkan, keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas.

"Biasa, kalau UU apapun keputusan DPR harus ada yang tidak setuju. Bahaya juga demokrasi kalau setuju semua," ucap dia.

Di dalam proses pengambilan keputusan terkait RUU Tax Amnesty", ada tiga fraksi yang memberikan catatan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Tiga fraksi beri catatan

Ketua Komisi IX Ahmadi Noor Supit dalam sidang membacakan, catatan yang diberikan PDI Perjuangan antara lain menyebutkan bahwa keberhasilan UU ini sangat bergantung dengan kebijakan dan ketentuan mengenai reformasi perpajakan dan dukungan kepada pemerintah dalam meningkatkan basis Wajib Pajak.

PDI-P juga memberikan catatan soal perlunya perbaikan sistem administrasi perpajakan yang berbasis pada identitas tunggal penduduk.

Adapun catatan ketiga PDI P adalah mendorong kebijakan penerimaan pemerintah, denda pengampunan pajak tersebut agar tak dimasukkan sebagai dasar penerimaan pajak dalam APBN-P.

"Fraksi PDI Perjuangan berpendapat pengampunan pajak tersebut berlaku sekali dan tidak berulang," kata Supit.

Adapun, Fraksi Demokrat masih tidak sepakat dengan definisi pengampunan, definisi harta dan definisi tebusan dalam UU tersebut.

Supit menambahkan, misalnya dalam definisi pengampunan, Demokrat melihat definisi pengampunan pajak hanya memberikan pengampunan pada sanksi administrasi dan pidana pajak.

Sedangkan Fraksi PKS menyatakan keberatan dan belum sependapat dengan enam pasal dalam UU tersebut, di antaranya berkaitan dengan obyek pengampunan pajak, fasilitas dan tarif tebusan, terkait harta deklarasi, dana repatriasi, serta batas waktu akhir pengampunan pajak yaitu 31 Maret 2017.

"Tidak sejalan dengan cut off APBN 2016 yaitu sampai 31 Desember 2016," tutur Supit membacakan catatam keberatan PKS.

Pada akhir sidang, Fraksi PDI P menyetujui RUU tersebut untuk disahkan dan Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com