PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 108 tenaga kerja Indonesia yang bermasalah dipulangkan dari negara bagian Sarawak, Malaysia melalui perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (25/6/2016).
Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan Imigresen Semuja Malaysia dan diantar langsung oleh kepala Depo Tahanan.
Selain itu, KJRI Kuching juga memulangkan satu orang penghuni shelter, sehingga total TKI yang kembali ke tanah air berjumlah 109 orang.
Kepala BP3TKI Pontianak, Kombes Pol Aminudin menjelaskan, setibanya di border PLBN Entikong rombongan TKI bermasalah ini langsung dibawa menuju kantor Unit Latihan Kerja (ULKI) Entikong untuk dilakukan pendataan.
"Setelah dilakukan pendataan, mereka langsung dikirim menuju Dinas Sosial Kalbar menggunakan empat unit bis," ujar Aminudin, Sabtu (25/6/2016).
Kepala Polsek Entikong, AKP Kartyana menambahkan, saat di ULKI, masing-masing TKI ini di secrening oleh anggota Polsek Entikong dan petugas dari P4TKI.
"Pengembangan kasus dari hasil screning apabila ada indikasi merupakan korban traficking atau perdagangan orang guna mengusut Agen Tki Ilegal dan jaringannya," ujar Kartyana.
Dari total 108 orang yang dipulangkan, 102 diantaranya laki-laki dan enam perempuan.
"Dari hasil screening ditemukan beberapa permasalahan yang dialami TKI tersebut, diantaranya pekerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor dan tidak ada permit," kata Kartyana.
(Baca: Malaysia Kembali Deportasi 71 TKI Melalui Perbatasan Entikong)