JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, kemungkinan pihaknya akan kembali menetapkan tersangka lain terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi.
Saat disinggung kemungkinan Alex menjadi tersangka berikutnya, Prasetyo enggan menjawab secara gamblang.
"Mungkin saja, bisa juga tidak. Kemungkinan itu ada dan tidak perlu disampaikan kepada kalian," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Prasetyo mengatakan, saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus masih mengumpulkan bukti-bukti. Dari sejumlah bukti yang ada, memang ada indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam penyimpangan dana hibah.
Pemeriksaan terhadap Alex dilakukan karena perannya sebagai penentu kebijakan.
"Untuk sementara dua tersangka terkait pemeberian bantuan yang asal-asalan dan yang fiktif. Termasuk adanya indikasi penyimpangan persyaratan-persyaratan yang ditentukan," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, nantinya penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan Alex dan saksi lainnya untuk melihat apakah kesaksian Alex masih dibutuhkan. Jika memang dibutuhkan, kemungkinan Alex bisa dipanggil lagi.
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
(baca: Kejagung Tetapkan Anak Buah Alex Noerdin sebagai Tersangka)
Keduanya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, LT dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan bernama I.
Dari hasil penyelidikan, diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait.
Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 1.000 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen, surat, dan berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.
Total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp 1,2 triliun. Sementara itu, diduga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp. 2.388.500.000.
Sebelumnya, seusai diperiksa, Alex mengaku ditanya soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Sumsel pada 2013.
(baca: Diperiksa Kejagung, Alex Noerdin Disinggung Soal Temuan BPK)
Temuan tersebut antara lain keterlambatan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban dan nilai dalam proposal yang kurang tepat. Namun, hal itu pun sudah diselesaikan pemerintah provinsi Sumsel.