Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Belum Terima Protes China soal Natuna

Kompas.com - 24/06/2016, 13:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia tidak akan menanggapi protes pemerintah China terkait klaim atas perairan Natuna yang dianggap wilayah penangkapan ikan tradisional mereka.

Pasalnya, pemerintah China tidak menyampaikan protes tersebut secara langsung kepada pemerintah Indonesia.

"Kami belum pernah terima nota protes secara tertulis," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, Jumat (24/6/2016).

Arrmanatha mengatakan, sebelumnya pemerintah Indonesia sudah meminta klarifikasi kepada Pemerintah China terkait klaim mereka itu. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan.

"Kami telah meminta klarifikasi apa yang mereka maksud secara tertulis pada bulan Maret. Sampai sekarang belum ada tanggapan," kata dia.

(Baca: Jokowi Akan ke Natuna untuk Tegaskan Kedaulatan NKRI)

Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), disebutkan bahwa negara Indonesia memiliki hak berdaulat atas laut teritorial dan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif).

Karena itu, menurut Arrmanatha, klaim pemerintah China perlu dipertanyakan kembali. Pasalnya, dalam UNCLOS tidak menyebut bahwa perairan Natuna merupakan wilayah penangkapan ikan tradisional mereka.

"Kami tidak mengerti apa yang mereka maksud. Apa yang mereka maksud tidak ada di UNCLOS, tidak ada terminologi itu," kata Dia.

(baca: Hikmahanto: Jangan Sampai SDA Indonesia di Natuna Diklaim China)

Arrmanatha menegaskan, pemerintah Indonesia dalam mempertahankan perairan Natuna sudah berdasarkan hukum yang berlaku.

"Yang dilakukan Indonesia adalah penegakan hukum di perairan Indonesia dan itu sesuai aturan hukum Indonesia dan berlaku di internasional," tegas dia.

Sebelumnya, pemerintah China melayangkan protes kepada Indonesia pasca penangkapan kapal berbendera China, Han Tan Cou 19038, oleh TNI Angkatan Laut (AL).

(baca: Kapal China Sering Terobos Batas, Pangkalan Militer di Natuna Diharapkan Segera Selesai)

Dalam protes yang dimuat kantor berita Perancis AFP, Jubir Kemenlu China mengatakan, perairan Natuna termasuk wilayah penangkapan ikan tradisional mereka sehingga penangkapan tersebut melanggar hak.

Sementara itu, seperti dikutip dari kantor berita Xinhua, China menyebut bahwa status Natuna masih belum jelas karena diklaim oleh China dan Indonesia.

Kompas TV Jokowi Kunjungi Natuna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com