Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Nilai Ahok Bisa Batal Jadi Cagub akibat Kasus "Teman Ahok"

Kompas.com - 23/06/2016, 14:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, adanya dugaan manipulasi dalam kegiatan pengumpulan 1 juta KTP oleh "Teman Ahok" dapat membatalkan pencalonan.

Kasus ini pun dinilai Fahri Hamzah dapat menyeret "Teman Ahok" ke ranah pidana.

 

"Kasus yang mengungkap adanya manipulasi dalam kegiatan pengumpulan satu juta KTP tersebut oleh Teman Ahok dapat menjadi dasar, tidak saja membatalkan pencalonan tetapi bahkan menyeret mereka ke ranah pidana seperti yang sedang ditelusuri KPK," kata Fahri Hamzah, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/6/2016).

Menurut Fahri, jika dugaan tersebut terbukti benar, hal ini sama dengan apa yang dilakukan terhadap calon partai, yaitu pencalonan bisa dibatalkan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dan administrasi.

Aturan terhadap calon dari partai politik ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, yakni pada pasal 47.

Fahri mengatakan, memperoleh sumbangan secara ilegal lalu mengumpulkan KTP masyarakat secara ilegal meskipun bukan untuk pilkada, dapat masuk dalam ranah korupsi dan penipuan.

"Karena ini sangat berkaitan dengan jadwal pilkada yang punya efek sosial yang besar," ujar Fahri.

 

Aksi ini dinilai memiliki akibat hukum yang fatal. Karena itu, Fahri berharap sebelum menjadi masalah sosial sebaiknya aparat hukum dan penyelenggara pemilu segera bertindak.

"Aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus segera berkoordinasi untuk menentukan status dari kejadian ini," ujar Fahri.

Tuduhan curang yang dilakukan Teman Ahok awalnya disampaikan oleh mantan penanggung jawab (PJ) pengumpulan KTP dukungan di tingkat kelurahan.

(Baca: Saat "Teman Ahok" Dituding Curang Mantan Relawannya)

Para mantan PJ pengumpulan KTP mengaku diberi target per pekan saat masih bersama
Teman Ahok. Menurut mantan PJ Teman Ahok, ada target kepada PJ untuk mengumpulkan 140 KTP dukungan per pekan.

Saat target terpenuhi, Teman Ahok akan membayar sebesar Rp 500.000. Kemudian, setiap pekan keempat akan ditambah sebesar Rp 500.000 sebagai dana operasional tambahan.

(Baca: Ini Alasan Para Pengumpul KTP "Teman Ahok" Ungkap Kecurangan yang Mereka Lakukan)

Teman Ahok telah merespons dengan membantah semua tudingan mantan anggotanya itu. Dalam penjelasaannya, Teman Ahok menilai kelima mantan PJ pengumpul KTP itu hanya barisan orang yang sakit hati.

Diketahui bahwa kelima mantan relawan Teman Ahok itu telah dipecat karena ketahuan berbuat curang saat pengumpulan KTP.

Menanggapi tudingan Rp 12 miliar, Teman Ahok menyebut penjelasan kelima orang tersebut tidak berdasar dan hanya sebuah karangan.

(Baca: Penjelasan "Teman Ahok" soal Pengakuan PJ Curang Dibayar Rp 500.000 untuk 140 KTP)

Kompas TV Teman Ahok Bantah Tudingan Curang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com