JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Mahkamah Agung akhirnya memberhentikan Kosidah, pegawai panitera muda pidana khusus di MA.
Kosidah diberhentikan karena dinilai terkait dengan perkara suap yang melibatkan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.
"Untuk yang terkait perkara Andri, saudara KD (Kosidah) juga sudah dipecat," ujar Kepala Bawas MA Sunarto saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2016).
Andri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa. Penundaan itu agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh Jaksa.
Sementara itu, Kosidah diduga secara bersama-sama dengan Andri bertindak mengatur perkara dan menentukan nama majelis hakim yang akan memutus suatu perkara.
Hal tersebut terungkap saat keduanya memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan transkrip pembicaraan antara Andri dan Kosidah.
Dalam transkrip tersebut, Andri terlihat berupaya memengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara.
Dalam percakapan tersebut, setidaknya ada lima perkara yang dibicarakan oleh Andri dan Kosidah. Beberapa di antaranya, perkara yang berasal dari Tasikmalaya, Pekanbaru, Mataram, dan Bengkulu.
Mengenai salah satu perkara yang berasal dari Mataram, Andri meminta kepada Kosidah agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi perdata dalam perkara tersebut.
Ada pun, perkara yang dimaksud adalah perkara yang melibatkan Ichsan Suaidi sebagai terdakwa.
Kemudian, dalam percakapan lainnya, Andri meminta agar beberapa perkara diputus oleh majelis hakim yang diinginkan.
Tak hanya itu, keduanya juga membicarakan jumlah uang yang diperlukan untuk pengurusan perkara-perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.