Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Usulkan Terorisme Tidak Diartikan sebagai Tindak Pidana

Kompas.com - 16/06/2016, 17:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) M Erwin Syafitri menilai sudah sepatutnya terorisme tidak digolongkan ke dalam tindak pidana.

Menurut dia, jika terorisme digolongkan sebagai tindak pidana, TNI tak bisa berperan dalam memberantas terorisme.

"Panglima TNI menyampaikan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme perlu dibahas pengertiannya, apakah perlu frase 'tindak pidana' dihilangkan," ujar Erwin saat mengikuti Rapat Panitia Khusus Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

"Kalau frase 'tindak pidana' tidak dihilangkan, TNI hanya bisa sebatas membantu Polri saja, tidak mengambil peran penting," kata dia.

Erwin menambahkan, sudah sepatutnya TNI dilibatkan secara aktif dalam pemberantasan terorisme. Sebab, dengan pelibatan TNI secara aktif, terorisme bisa ditekan kemunculannya dengan memanfaatkan teknologi yang dimiliki TNI.

Hal senada disampaikan pula oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Laksamana Madya Didit Herdiawan yang hadir di dalam rapat tersebut.

"Terorisme pada intinya adalah kejahatan negara. Dalam kondisi ini terorisme tidak digilongkan sebagai tindak pidana," ujar Didit.

Dia pun berharap dengan dilibatkannya TNI secara penuh dalam pemberantasan terorisme, maka jumlah korban dari terorisme bisa diminimalisir.

"Di Indonesia terorisme masih ditangani secara polisionil, padahal di beberapa negara maju pemberantasan terorisme sudah melibatkan militer," kata dia.

Kompas TV Teroris Berencana Teror Surabaya Kayak Thamrin?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com