Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pembentukan PPK dan PPS Harus Berkualitas

Kompas.com - 16/06/2016, 10:20 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran terkait pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan pilkada serentak 2017.

Surat edaran itu terkait adanya perubahan dalam UU Pilkada. Dalam perubahan kedua UU Pilkada, terdapat pasal tambahan terkait syarat seleksi anggota PPK dan PPS tersebut, yaitu Pasal 16 ayat 1a yang menyebutkan seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.

Sementara itu, Pasal 19 ayat 1a menyebutkan seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian anggota PPS.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, penambahan pasal tersebut dimaksudkan agar proses rekrutmen anggota PPK dan PPS benar-benar baik terkait dengan kemurnian hasil suara.

"Jadi, bukan hanya sekadar menghasilkan penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan yang hanya tahu tentang kepemiluan," kata dia dalam pers rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/6/2016).

Menurut dia, PPK dan PPS bukan hanya harus memiliki independensi tanpa berpihak, tetapi juga harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil suara yang jujur.

Ia mengatakan, Pasal 19 ayat 1a memberikan kewajiban bahwa, dengan adanya keterbukaan proses seleksi, pembentukan PPK dan PPS tidak hanya asal-asalan.

"Jadi, PPK dan PPS tidak seperti yang berjalan selama ini, yaitu hanya mengumumkan informasi pendaftaran di tempat-tempat publik," ujar dia.

"Tetapi, PPK dan PPS juga perlu disertakan unsur di luar KPU untuk terlibat penuh sejak pendaftaran, seperti tokoh daerah, akademisi, pemantau pemilu, dan organisasi kemasyarakatan," kata dia.

Pembentukan PPK dan PPS, kata Masykurudin, dimulai dari proses pendaftaran, seleksi tertulis, dan wawancara. KPU juga harus memfasilitasi tanggapan dan masukan masyarakat terhadap para calon PPK.

"Adapun untuk PPS, bagaimana keterlibatan ini dapat memastikan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa benar-benar terbuka dan mengutamakan aspek kemandirian serta integritas dalam seleksi PPS," kata Masykurudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com