JAKARTA, KOMPAS.com - Suud Rusli, terpidana mati kasus pembunuhan direktur utama PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba), bersyukur setelah gugatan uji materi yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya dikabulkan.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka memungkinkan Suud untuk kembali mengajukan grasi.
"Alhamdulilah, semua tentu punya harapan yang terbaik. Hari ini adalah satu jalan yang mungkin kami akan ambil langkah berikutnya lagi," ujar Suud usai mengikuti persidangan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Meskipun demikian, Suud mengaku belum tahu kapan dirinya akan kembali mengajukan grasi.
Suud sebelumnya sudah mengajukan grasi pada 2013. Namun, permohonannya itu ditolak karena dianggap melanggar Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa grasi yang diajukan lebih dari satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka akan dianggap kedaluwarsa. Karena itu, pengajuan grasi yang disampaikan Suud dianggap melanggar undang-undang.
"Waktu itu saya tidak tahu kalau putusan sudah keluar, karena di rumah tahanan militer tidak seperti di sipil karena semua serba tertutup dan terbatas," tutur dia.
Dalam gugatannya, Suud menyebut bahwa pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden.
Hak itu tidak boleh dibatasi waktu pengajuannya karena bertentangan dengan keadilan yang diatur dalam UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.