Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Dikabulkan MK, Terpidana Mati Pembunuhan Bos PT Asaba Bisa Ajukan Grasi Lagi

Kompas.com - 15/06/2016, 17:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Suud Rusli, terpidana mati kasus pembunuhan direktur utama PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba), bersyukur setelah gugatan uji materi yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya dikabulkan.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka memungkinkan Suud untuk kembali mengajukan grasi.

"Alhamdulilah, semua tentu punya harapan yang terbaik. Hari ini adalah satu jalan yang mungkin kami akan ambil langkah berikutnya lagi," ujar Suud usai mengikuti persidangan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Meskipun demikian, Suud mengaku belum tahu kapan dirinya akan kembali mengajukan grasi.

Suud sebelumnya sudah mengajukan grasi pada 2013. Namun, permohonannya itu ditolak karena dianggap melanggar Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa grasi yang diajukan lebih dari satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka akan dianggap kedaluwarsa. Karena itu, pengajuan grasi yang disampaikan Suud dianggap melanggar undang-undang.

"Waktu itu saya tidak tahu kalau putusan sudah keluar, karena di rumah tahanan militer tidak seperti di sipil karena semua serba tertutup dan terbatas," tutur dia.

Dalam gugatannya, Suud menyebut bahwa pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden.

Hak itu tidak boleh dibatasi waktu pengajuannya karena bertentangan dengan keadilan yang diatur dalam UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com