JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penambahan anggaran sekitar Rp 88 miliar pada 2017 untuk mengusut lebih banyak kasus korupsi.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pagu indikatif KPK tahun 2017 mencapai sekitar Rp 766,76 miliar. Dengan anggaran tersebut, KPK menangani sekitar 60 hingga 70 kasus setiap tahunnya.
"Kami minta tambahan anggaran Rp 88 miliar jika dibulatkan. Diharapkan ada peningkatan 200 kasus lagi," tutur Agus di ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
"Jika setuju, kami akan kirimkan surat ke Banggar, Kementerian Keuangan dan Bappenas terkait ini," sambung dia.
Dalam paparannya, Agus mengatakan bahwa anggaran untuk penindakan kasus di KPK mencapai sekitar Rp 49,91 miliar dan dibagi menjadi enam kegiatan.
Kegiatan tersebut adalah penyelenggaraan kesekretariatan, penindakan tindak pidana korupsi, penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan dan eksekusi.
Dari 7.000 pengaduan yang masuk ke KPK, kata Agus, hanya sekitar 15 persen atau 1.500 aduan yang tergolong kasus korupsi. Sedangkan yang mampu diselesaikan hanya 70 kasus.
Agus menambahkan, karena keinginan masyarakat agar semua kasus bisa tertangani, KPK berencana membuat gerakan aparat penegak hukum untuk bersama-sama membantu penyelidikan laporan yang diterima KPK.
"Di penindakan kami harap lebih banyak. Biasanya 60-70. Kami sudah berencana menggerakan aparat penegak hukum yang lain dalam fungsi supervisi," ujarnya.
Menyambut permintaan KPK tersebut, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menuturkan pihaknya berkomitmen mendukung kinerja KPK terlebih dalam hal penegakan hukum.
Ia mempersilakan KPK berkirim surat untuk memohon penambahan anggaran.
"Menurut saya tidak ada yang keberatan karena ini memang cita-cita kita untuk mendorong penegakan hukum bekerja dengan benar," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.