JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, membantah anggapan bahwa selama ini KPU memaksakan format standar surat dukungan atau pernyataan dukungan untuk calon perseorangan dalam peraturan KPU.
Hadar menjelaskan, dalam peraturan KPU (PKPU) yang berlaku sampai hari ini, tidak ada aturan format surat atau pernyataan dukungan untuk pasangan calon perseorangan.
KPU akan menerima model surat atau pernyataan seperti apa pun yang dimiliki oleh para pasangan calon.
Meski demikian, KPU akan meminta pasangan calon (paslon) independen atau timnya untuk menyusun dan menyerahkan daftar rekapitulasi nama-nama pendukung per desa atau kelurahan dalam format standar sesuai peraturan KPU, yaitu formulir model B1-KWK.
"Tidak benar kalau dikatakan bahwa KPU akan memaksakan format standar surat dukungan/pernyataan dukungan. Jadi nanti saat menyerahkan dokumen dukungan nanti paslon cukup melampirkan surat-surat dukungan tersebut pada form B1-KWK ini," ujar Hadar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/6/2016).
Menanggapi usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar KPU membuat formulir dukungan standar bagi calon independen, Hadar mengatakan bahwa jika hal itu akan diadopsi ke dalam perubahan PKPU, maka KPU tidak akan memaksa timsel untuk menggunakan formulir tersebut dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat.
Menurut Hadar, usul tersebut akan merugikan para pasangan calon yang sudah lebih dulu mengumpulkan dukungan dengan format surat sendiri.
"Hal yang tidak adil terhadap paslon tertentu seperti ini tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Tidak akan kami lakukan," kata Hadar.
Belum lama ini, Fahri mengusulkan agar KPU membuat formulir standar untuk calon independen yang ingin maju saat pilkada. Dengan demikian, formulir data KTP di seluruh Indonesia memiliki format yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.