Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Paham soal Hak Pemilih Muda, "Teman Ahok" Diminta Baca Lebih Jeli UU Pilkada

Kompas.com - 11/06/2016, 14:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta para pendukung calon kepala daerah perseorangan, termasuk Teman Ahok untuk membaca secara lengkap norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pernyataan tersebut diungkapkannya menyusul adanya tudingan Teman Ahok terkait penjegalan hak pemilih muda dalam memberikan suara bagi calon kepala daerah perseorangan.

"Silakan teman-teman baca lebih lengkap. Bahkan soal apakah (UU Pilkada) bisa menjegal pemilih pemula, itu ada sesi khusus kami membahasnya," kata Lukman seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).

(Baca: Gagal Paham "Teman Ahok" Soal Isu "Pembegalan" Hak Pemilih Pemula)

Ada beberapa pasal dalam UU Pilkada yang dinilai memberatkan oleh Teman Ahok. Salah satunya terkait potensi hilangnya dukungan pemilih pemula, berdasarkan pasal 48 ayat (a) dan (b).

Pasal tentang verifikasi administrasi itu menyebut KTP yang diperhitungkan hanyalah KTP yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kemendagri (DP4).

Pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas menyayangkan persyaratan tersebut. Pasalnya, banyak data KTP yang telah mereka kumpulkan berasal dari pemilih pemula.

(Baca: JPPR: Teman Ahok Tak Perlu Khawatir Ada Penjegalan Pemilih Pemula)

Lukman menjelaskan, sebelum frasa DP4 muncul, pasal tersebut memang menimbulkan kecurigaan di masyarakat sebagai upaya penjegalan calon perseorangan. Namun, frasa tersebut ditambahkan untuk mengakomodasi pemilih muda.

"Muncul lagi frasa itu dalam rangka membuka peluang bagi pemilih-pemilih pemula agar tidak terjegal," kata dia.

Tidak beralasan

Adapun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan kerisauan Teman Ahok bakal kehilangan dukungan dari para pemilih pemula menyusul disahkannya hasil revisi Undang-udang Pilkada yang baru tidak beralasan.

Teman Ahok, yang merupakan kelompok relawan pendukungan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama maju secara independen dalam Pilkada DKI 2017, menafsirkan penyumbang KTP dari pemilih pemula untuk seorang calon perseorangan akan gugur karena mereka tidak terdaftar dalam DPT sebelumnya.

Namun, Sumarno menjelaskan itu adalah pemahaman yang salah.

"Begini, selain menggunakan daftar pemilih sebelumnya kan dalam pasal itu juga menggunakan DP4," kata Sumarno ketika dihubungi, Jumat (10/6/2016).

(Baca: Pemilih Pemula Terancam Gagal Dukung Ahok)

Data tersebut akan disusun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sumarno mengatakan pemilih pemula nantinya akan terdaftar dalam DP4 itu.

Di DPT sebelumnya, pemilih pemula pasti belum terdaftar. Namun, pemegang KTP baru pasti terdaftar oleh Disdukcapil dan masuk dalam DP4.

Data di DP4 yang digunakan adalah data paling mutakhir sampai 30 Juni 2016. Sehingga, pemilih yang memiliki KTP sebelum tanggal 30 Juni masih bisa memberi dukungan untuk calon independen.

Kompas TV DPR Jegal Calon Perseorangan?- Satu Meja eps 146 bagian 4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com