Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Perlu Atur Pemberian Makan dan Biaya Transport Peserta Kampanye Tidak dalam Bentuk Uang

Kompas.com - 10/06/2016, 11:33 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memberikan batasan terhadap ketentuan Pasal 73 ayat 1 yang dimuat dalam revisi Undang-Undang Pilkada.

Batasan itu, kata dia, bisa dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Pasal 73 ayat 1 berbunyi, "Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih".

Pada penjelasan pasal ini disebutkan bahwa "Yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lainnya meliputi pemberian makan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU".

Hal inilah yang dinilai Veri perlu diberikan batasan lebih lanjut dalam PKPU untuk menutup celah politik uang dalam proses penyelenggaraan pilkada, khususnya pilkada serentak 2017.

"Nah ini yang menjadi perdebatan bahwa pengaturan soal politik uang justru memberikan celah terjadinya praktik politik uang," kata Veri, saat dihubungi Kompas.com, Jum'at (10/6/2016).

Menurut dia, di satu sisi, pasal tersebut melarang adanya pemberian apapun.

Namun, pada penjelasan pasal justru ada pengecualian untuk biaya makan dan transportasi.

Padahal, dalam praktik kampanye, biaya makan dan transportasi kerap dijadikan modus politik uang.

"Seharusnya makan siang sudah disiapkan dan untuk transportasi sudah disiapkan misalnya dengan menyewa bus atau kendaraan masal yang ditanggung oleh peserta kampanye," ujar dia.

PKPU, lanjut dia, perlu memberikan batasan bahwa fasilitas seperti pemberian makan, minum, dan transport tidak dalam bentuk uang.

"Jadi bentuknya hanya berupa fasilitas seperti pemberian konsumsi dan transportasi dari tempat tinggal peserta ke tempat kampanye," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com