JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (8/6/2016), dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik.
Sidang ini merupakan persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan.
Kasus ini dilaporkan Alamsyah Hanafiah, selaku kuasa hukum Agus Makmur, terkait dugaan pelanggaran etika.
Pengadu menganggap Husni tak menindaklanjuti surat Ketua DPR RI Nomor PW/16841/DPR-RI/XI/2015 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Agus Gumiwang sebelumnya dipecat Partai Golkar dari anggota DPR, sehingga Agus Makmur Santoso diajukan partai itu sebagai pengganti.
Husni mengatakan, hal yang disampaikan pengadu dalam persidangan tersebut sama dengan persidangan sebelumnya.
Ia menilai, pengadu tak bisa membuktikan dirinya melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Substansi utamanya saja tidak terbukti apalagi yang lain. Itu cuma mencari-cari alasan," ujar Husni seusai persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Dalam laporannya, pihak Agus menyebutkan, surat tersebut telah dikirimkan kepada Husni pada 3 November 2015.
Akan tetapi, belum ditindaklanjuti sampai April 2016.
Mengenai surat-menyurat, kata Husni, ada mekanisme yang harus ditempuh.
"Pengambilan keputusannya kolektif, penyelesaian administrasinya berjenjang. Jadi tidak ada yang bisa dibuktikan kalau saya melanggar kode etik," kata dia.
Menanggapi pernyataan Husni tersebut, kuasa hukum Agus Maksmur Santoso, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya justru menambahkan alat bukti dalam persidangan kedua tersebut.
Menurut dia, setelah menerima surat PAW dari Ketua DPR, Husni justru menyurati Mahkamah Agung untuk memohon klarifikasi terkait amar putusan apakah sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun surat pemecatan dikeluarkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie.