JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Nasional Perempuan Azriana mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan menitikberatkan pada jaminan agar kekerasan seksual terhadap perempuan tidak berulang.
Hal itu disampaikan Azriana setelah menyerahkan draf RUU PKS kepada Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
"Fokusnya, ingin mencoba memastikan agar kekerasan seksual terhadap perempuan itu tidak berulang. Bukan saja lewat hukuman, melainkan juga pencegahan," ujar Azriana.
Oleh karena itu, dalam usulan draf RUU yang akan diserahkan ke DPR RI, Komnas Perempuan mengusulkan beberapa hal.
Pertama, pemberatan dan penambahan hukuman pidana bagi pelaku.
"Kami tawarkan ada hukum pidana pokok dari penjara selama satu tahun sampai seumur hidup dan rehabilitasi untuk pelaku dengan tindak pidana kekerasan seksual tertentu," ujar Azriana.
Sementara itu, hukuman tambahannya berupa pembatasan ruang gerak.
Hukuman tambahan ini dikenakan bagi pelaku yang memakan korban dalam lingkup rumah tangga.
Selain itu, jenis pidana tambahan lainnya adalah melaksanakan kerja sosial. Hukuman jenis ini dikenakan bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual ringan.
"Selain itu, ada penyitaan harta dan pencabutan hak politik bagi pelaku dari pejabat publik, serta putusan hakim diumumkan terbuka agar menimbulkan efek jera," ujar Azriana.
Kedua, Komnas Perempuan juga mengusulkan adanya ganti rugi atau restitusi dan pemulihan dampak psikologis bagi korban.
Hal-hal ini diusulkan untuk tidak tercantum dalam RUU, tetapi dalam peraturan pemerintah karena bersifat teknis.
"Kekerasan seksual itu bisa berdampak kepada korban sepanjang hidupnya. Korban akan mengalami hambatan untuk memulai proses hidupnya. Upaya pemulihan ini akan diatur dalam RUU PKS ini," ujar dia.
Komnas Perempuan turut mengawal pembahasan RUU yang merupakan inisiatif DPR itu.
Dalam pertemuan dengan Komnas Perempuan, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah akan mendukung pembahasan RUU itu bersama DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.