Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama seperti Pendahulunya, Kabareskrim Tak Ingin Pengguna Narkoba Dipidana

Kompas.com - 08/06/2016, 08:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan bahwa dalam undang-undang dijelaskan bahwa penyalahguna narkoba harus direhabilitasi.

Ari pun sepakat agar pengguna narkoba tidak dikenakan hukuman pidana.

"Undang-undangnya memang seperti itu, direhabilitasi. Yang ditahan itu ya pengedar-pengedarnya," ujar Ari saat ditemui di ruangannya, Selasa (7/6/2016).

Pernyataan senada pernah dikatakan oleh Kabareskrim sebelumnya, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar. Anang menganggap pecandu itu adalah korban.

Ari mengatakan, Anang mengenal betul persoalan narkoba karena pernah menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sehingga, undang-undang soal penyalahgunaan narkoba sudah menjadi makanan sehari-hari.

"Jadi memang undang-undangnya seperti itu, bukan maunya Anang," kata Ari.

Namun, yang terjadi saat ini adalah pengguna masih dikenakan hukuman pidana lantaran dianggap sebagai pelaku, tak hanya korban. Terlebih lagi, kata Ari, penyidik menargetkan siapa yang dia tangkap harus dipenjara.

"Kalau penyidik siang malam tidak tidur untuk menangkap. Capek dia nyari, dia maunya penjara saja," kata mantan Staf Ahli Manajemen Kapolri ini.

Namun, yang menjadi permasalahan saat ini adalah terbatasnya tempat rehabilitasi untuk para pengguna. Kalaupun si pengguna dilepaskan, belum ada pusat rehabilitasi yang cukup untuk menindaklanjutinya.

Menurut Ari, meskipun ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, para pengguna itu juga dibina untuk terlepas dari barang haram itu.

"Lapas itu satu lembaga untuk memasyarakatkan orang-orang bersalah. Pelaku kejahatan dibina supaya menjadi masyarakaat yang baik," kata Ari.

"Tapi mungkin programnya masih perlu penyempurnaan, kami juga bisa maklumi," lanjut dia.

Sebelumnya, Anang Iskandar menyatakan bahwa pengguna adalah bagian yang paling dirugikan dari mata rantai peredaran narkotika.

"Korban harus diselamatkan dan yang paling penting kami pisahkan bandar narkoba dengan bandar narkoba lainnya," kata Anang.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pernyataan berbeda justru dilontarkan oleh Kepala BNN Budi Waseso. Budi sebelumnya mengaku akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Poin yang akan diusulkan untuk direvisi adalah soal pencandu narkotika wajib direhabilitasi atau tidak dipidana. Ia ingin hukum tidak memandang apakah seseorang itu pengguna atau bandar narkotika. Semua harus dikenakan sanksi pidana.

Kompas TV Irjen Ari Dono Resmi Jabat Kabareskrim Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com