JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu hakim yang ikut menangani kasus korupsi di RSUD M Yunus, Bengkulu, Siti Inshiroh.
Ada pun, dua anggota majelis hakim lainnya yang ikut menangani kasus tersebut, saat ini telah berstatus tersangka, dan mendekam di tahanan KPK.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edy Santoni)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Siti tiba di Gedung KPK pada pukul 12.40. Siti yang menggunakan masker pada wajahnya tersebut menolak memberikan keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu, Senin (23/5/2016).
Dua di antara lima tersangka yakni, Janner Purba dan Toton adalah hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.
Janner dan Toton ditangkap karena diduga menerima suap sebesar Rp650 juta terkait perkara korupsi yang sedang ditangani keduanya di Pengadilan Tipikor.
Perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2011.
Pemberi suap kepada Janner dan Toton tidak lain adalah dua orang terdakwa dalam persidangan terkait korupsi di RSUD M Yunus.
Mereka adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus,Edi Santroni.
Pemberian uang tersebut diduga agar hakim memutuskan para terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum. Namun, sehari sebelum sidang putusan, dua hakim tertangkap oleh KPK.