JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman tak mempersoalkan jika Komisi Pemilihan Umum berencana mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang telah direvisi ke Mahkamah Konstitusi.
“Silakan aja. Kalau KPU sebagai penyelenggara pemilu, maka apa yang diselenggarakannya seharusnya sesuai dengan UU yang mengatur,” kata Rambe, di Kompleks Parlemen, Senin (6/6/2016).
Ia menjelaskan, KPU memang diberikan wewenang untuk membuat peraturan yang berfungsi menjabarkan maksud di dalam UU Pilkada.
Kendati demikian, proses pembuatan peraturan itu dikonsultasikan dengan DPR agar tidak bertentangan dengan UU Pilkada.
“Nah, konsultasi ini tidak ada di dalam (klausul) UU MD3. Makanya dilaksanakan RDP yang hasil rekomendasinya bersifat mengikat,” kata dia.
Rambe pun tak sependapat jika KPU menyebut dirinya sebagai lembaga mandiri atau otonom.
“Independen apa? Orang dia juga digaji negara. Jadi independen gimana?” kata dia.
KPU sebelumnya tak menutup kemungkinan akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil revisi UU Pilkada.
Hal itu terkait pasal yang mengesankan bahwa KPU menjadi lembaga yang tak lagi mandiri dalam mengambil keputusan.
"Kalau memang akan membuat KPU tidak mandiri, tentu perlu di-judicial review," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay melalui pesan teks, Minggu (5/6/2016) malam.
KPU belum mengambil keputusan terkait hal tersebut karena hasil revisi UU Pilkada baru akan dibahas mulai hari ini, Senin (6/6/2016).
Pada Pasal 9 revisi UU tersebut disebutkan bahwa tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menganggap bahwa sejumlah isu dalam revisi UU Pilkada menjadi hal menarik untuk dibahas di internal KPU, termasuk poin tentang kemandirian KPU.
"Soal kemandirian KPU, UUD 1945 tegas menyatakan bahwa KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kita bahas revisi dululah secara menyeluruh. Hasil revisi pun belum dapat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.