Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada

Kompas.com - 03/06/2016, 10:45 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016), memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen. 
 
Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada.
 
Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
 
Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.
 
 
Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS.
 
Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
 
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, ketentuan teknis seperti berapa jumlah KTP yang akan disensus, apakah seluruhnya atau hanya sebagian sampling saja, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. 
 
"Yang jelas kalau hanya diambil sampling harus merata," ujar dia.
 
Jika nantinya KTP tidak bisa diverifikasi, maka dukungan yang diberikan melalui KTP itu otomatis dibatalkan. 
 
"KTP yang tidak terverifikasi tidak akan dihitung," ujar Politisi Partai Golkar ini.
 
 
Berikut adalah ketentuan verifikasi KTP calon perseorangan yang diatur dalam UU Pilkada:
 
Pasal 48
 
(1) Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS
 
(1a) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan;
 
b. berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.
 
(1b). Verifikasi administraai sebagaimana dimakasud pada ayat (1a) dilakukan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota.
 
(2). KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
 
(3). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syaratdukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
 
(3a). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
 
(3b). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
 
(3c). Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,
 
(3d). Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) tidak diumumkan.
 
(4). Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan calon
 
(5). PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
 
(6). Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon.
 
(7). Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
 
(8). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
 
(9). Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com