Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Nilai Perda yang Larang Minuman Keras Bukan karena Kepentingan Agama

Kompas.com - 31/05/2016, 22:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa sikap MUI yang secara tegas menolak peredaran minuman keras bukan semata-mata karena kepentingan agama.

Hal ini menanggapi kesiapan pemerintah mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Di antara peraturan itu, ada perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.

"Ini kan bukan subyektif pandangan agama semata. Tapi ini untuk ketertiban umum," ujar Asrorun Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, (31/5/2016).

"Karena secara nyata minuman beralkohol dan memabukkan itu menjadi pintu terjadinya tindak kejahatan yang lain," kata dia.

Asrorun menambahkan, jika ditinjau secara kesehatan, minuman beralkohol itu tidak baik untuk tubuh. Maka dari itu, masyarakat yang sadar akan dampak buruk minuman beralkohol, pasti menolak tanpa harus menunggu ketentuan yang dikeluarkan oleh lembaga keagamaan.

"Artinya, itu sudah melampaui penilaian subjektif keagamaan," kata dia.

Asrorun berharap pemerintah lebih memperketat pengawasan, jika nantinya membolehkan minuman beralkohol beredar di tempat-tempat pariwisata atau hanya untuk dikonsumsi wisatawan asing.

Hal ini sangat penting agar masyarakat tetap memahami akar persoalan bahwa mengonsumsi minuman beralkohol itu tidak baik, meskipun sebagian kalangan menilainya biasa.

"Karena sesuatu yang lazim bukan berarti boleh. Kalau di kota ada praktik prostitusi misalnya, apa kemudian harus dijustifikasi bahwa prkatek prostitusi itu enggak boleh kecuali di kota. Bukan berarti seperti itu," tutur Asrorun.

"Meskipun di situ ada sesuatu yang lazim, tapi yang lazim itu tidak menjadi faktor pembenar. Sekalipun itu umum di tengah masyarakat, bukan berarti diperbolehkan," lanjut dia.

Asrosun melihat hal itu terwujud di tanah Papua. Gubernur Papua secara tegas melarang peredaran minuman keras.

"Langkah yang diambil Gubernur Papua itu memang cermin bahwa negara hadir di tengah masyarakat, karena terbukti bahwa minum miras itu merusak tatanan budaya masyarakat di sana," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu.

Kompas TV Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com