JAKARTA, KOMPAS - Komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh mengatakan pihaknya sedang merintis sistem untuk mengadvokasi korban kekerasan seksual. Sistem tersebut bernama Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang Berkeadilan Jender dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).
"Prinsipnya Komnas Perempuan ingin menjaga kerahasian korban kekerasan seksual dan mengadvokasi secara terpadu. Selama ini penanganan korban terpisah-pisah," kata Riri usai seminar di Graha Gus Dur, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Riri mengatakan, dalam sistem rintisan tersebut, korban kekerasan seksual tak perlu lagi menceritakan pengalaman buruknya kepada penegak hukum dan instansi terkait. Korban hanya perlu berbicara sekali.
"Korban cukup testimoni satu kali nanti itu sudah bisa dipakai oleh kejaksaan, pengadilan, rumah sakit. Kalau sekarang kan lapor polisi dia cerita lagi, di pengadilan cerita, pendamping cerita, di rumah sakit dia cerita lagi," ucap Riri.
Selain itu, Riri menyebut Komnas Perempuan sedang mengusahakan infrastruktur agar korban dapat melakukan telekonferensi untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.
Menurut Riri, banyaknya korban kekerasan seksual yang tak melapor karena korban tak ingin menceritakan terus menerus pengalamannya.
"Harusnya kita lindungi karena itu bagian dari pemulihan. Kita bukan memulihkan korban tapi menambah deretan panjang dari trauma yang mereka hadapi," tutur Riri.
Riri mencontohkan sistem yang maju di Filipina dalam penanganan korban kekerasan seksual. Filipina telah memiliki layanan telpon dua puluh empat jam dan penanganan terpadu korban kekerasan seksual.