JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan dapat lebih fokus pada pengawasan dana politik dan pemilu. Pasalnya, maraknya praktik politik uang masih menjadi masalah besar dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, perputaran dana politik antara kandidat dan pemilih serta kandidat dengan partai politik, menjadi ancaman serius dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan bersih.
Oleh karena itu, perlu badan khusus yang lebih fokus mengurusi masalah dana kampanye. Hal tersebut dapat diimplementasikan pada kodifikasi UU Pemilu dan revisi UU Partai Politik.
"Selama ini praktik politik uang jamak diketahui di masyarakat, hal itu berputar antara kandidat, pemilih, dan parpol. Tapi selama ini tidak ada badan yang fokus menangani itu," kata Donal saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Ia mengatakan, sudah saatnya Bawaslu memiliki fokus kerja terkait pengawasan dana kampanye dan pendidikan politik kepada pemilih. Bukan lagi mengurusi permasalah pencalonan dan sengketa pencalonan.
"Ke depan, Bawaslu tidak perlu ngurusin pencalonan. Lihat bagaimana pilkada kemarin, justru salah satu masalah pencalonan terjadi pada Bawaslu sendiri kepada jajaran ke bawahnya," ujar dia.
Donal mengatakan, bukan hanya kasus pencalonan. Bawaslu juga menghadapi kasus-kasus gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN). Pada akhirnya, terjadi perbedaan putusan antara pengadilan negeri dan Bawaslu.
"Ini jelas menimbulkan kerumitan dan kompleksitas dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Donal.
Donal juga menambahkan, pengawasan dana politik bukan hanya bisa dilakukan pada masa pemilu saja. Bawaslu dapat menjadi badan tetap yang juga mengawasi dana partai politik agar terintegritasi.
"Kami harapkan juga ke depan dalam Revisi UU Partai Politik, ada syarat bagi partai politik untuk melaporkan keuangan partai sebagai syarat menjadi peserta pemilu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.