Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paedofil Diusulkan Dapat Hukuman Tambahan Dipasangi Gelang dengan Cip, Ini Penjelasan Kapolri

Kompas.com - 13/05/2016, 22:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu opsi pemerintah untuk mengenakan hukuman tambahan terhadap paedofil adalah dengan melekatkan cip elektronik berbentuk gelang kepada pelaku.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, penggunaan gelang cip ini sudah diterapkan di berbagai negara sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Orang-orang yang membahayakan anak-anak, begitu keluar dari penjara, diberi gelang, isinya cip," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Badrodin mengatakan, gelang tersebut akan terkoneksi dengan sistem di kepolisian sehingga keberadaannya terus dipantau meski sudah keluar dari penjara.

Hal itu bertujuan agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Dengan demikian, saat pelaku berada di tempat yang banyak anak-anak, petugas kepolisian langsung merapat untuk melakukan pencegahan.

"Kalau misalnya gelangnya diputus, alarmnya berbunyi," kata Badrodin.

Badrodin mengatakan, gelang cip ini terbukti berhasil mencegah tindak pidana berulang kembali.

Namun, belum dibahas lebih jauh bagimana jika gelang cip itu diterapkan di Indonesia, yang tingkat kriminalitasnya tinggi dengan infrastruktur yang masih minim.

"Ini yang perlu kami kaji. Tidak semuanya bisa diterapkan. Yang jelas, kebijakan pemerintahan itu ada pemberatan hukuman dan penerapan hukuman tambahan," kata dia.

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang berisi aturan soal pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan segera dikirim ke DPR untuk dibahas.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, opsi hukuman tambahan yang masih dibahas lebih jauh adalah kebiri, gelang cip, hingga publikasi identitas pelaku.

(Baca: Hukuman "Predator" Anak, dari 20 Tahun Penjara, Kebiri, hingga Pemasangan Cip)

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan, pelaku diancam dengan hukuman seumur hidup. Hal itu tetap tergantung dari tindak pidana yang dilakukan oleh sang pelaku.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menambahkan bahwa hukuman kebiri atau pemberian hormon kimia penangkal syahwat dan pemberian cip hanya diberikan untuk paedofil.

"Sebelum keluar (penjara), dia bisa diberi chip electronic gadget yang dipakai di pergelangan untuk dipantau terus keberadaannya," ujar Yasonna.

Kompas TV Orasi dan Kecaman Untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

Nasional
Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Nasional
Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Nasional
Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Nasional
Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Nasional
Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com