JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu opsi pemerintah untuk mengenakan hukuman tambahan terhadap paedofil adalah dengan melekatkan cip elektronik berbentuk gelang kepada pelaku.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, penggunaan gelang cip ini sudah diterapkan di berbagai negara sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Orang-orang yang membahayakan anak-anak, begitu keluar dari penjara, diberi gelang, isinya cip," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Badrodin mengatakan, gelang tersebut akan terkoneksi dengan sistem di kepolisian sehingga keberadaannya terus dipantau meski sudah keluar dari penjara.
Hal itu bertujuan agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Dengan demikian, saat pelaku berada di tempat yang banyak anak-anak, petugas kepolisian langsung merapat untuk melakukan pencegahan.
"Kalau misalnya gelangnya diputus, alarmnya berbunyi," kata Badrodin.
Badrodin mengatakan, gelang cip ini terbukti berhasil mencegah tindak pidana berulang kembali.
Namun, belum dibahas lebih jauh bagimana jika gelang cip itu diterapkan di Indonesia, yang tingkat kriminalitasnya tinggi dengan infrastruktur yang masih minim.
"Ini yang perlu kami kaji. Tidak semuanya bisa diterapkan. Yang jelas, kebijakan pemerintahan itu ada pemberatan hukuman dan penerapan hukuman tambahan," kata dia.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang berisi aturan soal pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan segera dikirim ke DPR untuk dibahas.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, opsi hukuman tambahan yang masih dibahas lebih jauh adalah kebiri, gelang cip, hingga publikasi identitas pelaku.
(Baca: Hukuman "Predator" Anak, dari 20 Tahun Penjara, Kebiri, hingga Pemasangan Cip)
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan, pelaku diancam dengan hukuman seumur hidup. Hal itu tetap tergantung dari tindak pidana yang dilakukan oleh sang pelaku.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menambahkan bahwa hukuman kebiri atau pemberian hormon kimia penangkal syahwat dan pemberian cip hanya diberikan untuk paedofil.
"Sebelum keluar (penjara), dia bisa diberi chip electronic gadget yang dipakai di pergelangan untuk dipantau terus keberadaannya," ujar Yasonna.