Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2016, 05:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman kebiri menjadi salah satu hukuman yang dimasukkan ke dalam Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Perppu tersebut akan segera dikirim ke DPR untuk dibahas. Namun, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memberi catatan jika hukuman kebiri diberlakukan.

(baca: Hukuman "Predator" Anak, dari 20 Tahun Penjara, Kebiri, hingga Pemasangan Cip)

Pasalnya, pemberlakuan hukuman kebiri akan memutus satu dari delapan fungsi keluarga, yaitu fungsi reproduksi.

"Fungsi reproduksi adalah fungsi melahirkan pemenuhan dan membentuk keluarga baru. Kalau hukuman kebiri diberlakukan, artinya fungsi itu tidak akan berjalan," kata Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BKKBN, Benny Benu di Hotel Kartika Chandra, Rabu (11/5/2016).

Adapun tujuh fungsi lainnya adalah fungsi agama, sosial, cinta kasih, perlindungan, ekonomi, pendidikan, dan pelestarian lingkungan. (Baca: Ini Instruksi Jokowi untuk Tangani Kejahatan Seksual terhadap Anak)

Benny memaparkan, ketika fenomena tindak kekerasan seksual pada anak belum banyak terjadi, istilah kebiri sebetulnya dipergunakan untuk program Keluarga Berencana (KB).

Namun, yang dipergunakan adalah metode vasektomi atau steril laki-laki. Program tersebut dimasyarakatkan dan istilahnya menjadi kebiri.

Namun, vasektomi dalam program KB hanya memutus satu saluran pengantar sperma saja. Sedangkan kebiri dalam bahasa non medis adalah menghilangkan buah zakar dan tak akan menimbulkan ereksi.

(Baca: Ini Alasan Menkes Suntik Hormon Belum Bisa Diterapkan ke Pelaku Kejahatan Seksual)

"Jadi kalau kebiri diberlakukan, maka sebenarnya dari aspek fungsi keluarga dia terputus. Tidak akan bisa membentuk keluarga," ujar Benny.

Namun, sebagai bagian dari pemerintahan, BKKBN akan menerima apapun keputusan pemerintah. Termasuk jika nantinya hukuman kebiri disahkan dalam Perppu.

Hanya, dari segi implementasi dalam konteks program, kata Benny, maka akan ada satu dari delapan fungsi yang terputus jika hukuman kebiri diberlakukan.

"Tapi kalau keputusan pemerintah, kami harus menghormati itu," tuturnya.

Kompas TV Pemerkosa Siap-Siap Dikebiri!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com