JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso sepakat jika uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba dapat dipakai untuk kegiatan penyidikan dan pemberantasan narkoba.
Biaya negara pun bisa lebih ringan jika sebagian biayanya diambil dari hasil tindak kejahatan narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Karena hasil kejahatan narkoba ini kan ada TPPU-nya, seyogianya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan operasional penyidikan dan operasional (pemberantasan) jaringan narkotika," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Dengan demikian, dana penyidikan kasus narkoba tak selalu dibebankan ke negara. Budi akan mengusulkan penggunaan uang hasil TPPU kasus narkoba itu sebagai salah satu poin revisi Undang-Undang tentang Narkotika.
"Itu harus jelas penggunaannya. Kapan, bilamana harus digunakan, dan bagaimana sistem pengawasannya. Harus jelas," kata Budi.
Budi mendorong penuh adanya revisi terhadap UU Narkotika. Sebab, menurut dia, ada beberapa pasal yang masih lemah dan harus disempurnakan.
Imbal balik atas hasil kejahatan ini bisa menunjang juga program rehabilitasi pengguna.
"(Pasien) rehabilitasi kan korban dari narkotika. Dari hasil kejahatan bisa dikembalikan untuk mengembalikan orang-orang yang sakit ini," kata dia.