JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan, DPR tidak memiliki petunjuk teknis (juknis) dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban kunjungan kerja (kunker).
Selama ini, ia menilai, inisiatif DPR juga rendah dalam hal pelaporan kunjungan kerja.
Menurut Roy, hal ini kemungkinan menjadi penyebab adanya potensi kerugian negara lebih dari Rp 900 miliar dalam kunjungan kerja perseorangan di DPR sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Juknis berfungsi sebagai petunjuk operasional DPR dalam penggunaan dana reses.
Laporan pertanggungjawaban kunjungan kerja seharusnya bukan hanya foto kegiatan dan pengeluaran dana, tetapi lebih terperinci.
"Dalam laporan itu seharusnya ada siapa warga yang menyampaikan aspirasi dan apa tindak lanjutnya dari DPR. Dokumen itu dipegang untuk diperjuangkan kepada kepala daerah. Bukan hanya foto-foto dan pengeluaran tanpa ada tanda terima," kata Roy, saat dihubungi, Jumat (13/5/2016).
Selain itu, anggota DPR memiliki pemaknaan yang berbeda tentang kunjungan kerja. Hal ini, kata Roy, menyebabkan penggunaan dana kunjungan kerja tidak tepat sasaran.
"Setiap tahunnya anggaran untuk kunjungan kerja ini cukup besar dan naik setiap tahunnya. Namun tidak efektif penggunaanya," ujar Roy.
Ia memaparkan, kunjungan kerja dibagi menjadi tiga bagian, yaitu kunjungan kerja di masa reses, kunjungan kerja di luar masa reses yang dilakukan setahun sekali, dan kunjungan kerja komisi.
Dana untuk kunjungan kerja DPR itu digunakan untuk terkait penyerapan aspirasi. Namun, menurut Roy, tidak jarang anggota DPR menggunakannya untuk kegiatan bakti sosial (baksos) atau hanya untuk mengunjungi elit partai di tingkat lokal.
Roy berharap, DPR lebih tertib dalam pembuatan laporan keuangan.
Tata terib DPR mengatur bahwa setiap anggota DPR wajib membuat laporan tertulis kepada fraksi. Setelah dilaporkan, laporan itu wajib diberitahukan kepada publik.
"Ada juga anggota DPR yang inisiatif membuat blog tapi tetap tidak terperinci. Mana kita pernah dengar anggota DPR membuat konferensi pers atas laporan resesnya?" ujar Roy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.