JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto yakin bahwa anggota fraksinya tidak melakukan kunjungan kerja fiktif.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan, ada potensi kerugian negara lebih dari Rp 900 miliar dalam kunjungan kerja perseorangan anggota DPR.
Ia menyebutkan, laporan kegiatan kunjungan kerja adalah kewajiban administratif yang disyaratkan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Karena ada SPPD yang wajib ditandatangani oleh pejabat atau tokoh setempat. Apalagi penggunaan anggaran reses sangat sederhana untuk diaudit oleh BPK," Kata Didik, melalui keterang tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (13/5/2016).
Fraksi Demokrat, kata dia, selalu mengingatkan anggotanya untuk taat dan disiplin terhadap peraturan, termasuk dalam hal membuat laporan.
Menurut Didik, terlalu dini jika ada anggapan tentang adanya kerugian negara terkait dana kunjungan.
Sebelumnya, BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI.
Laporan ini sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan diteruskan ke 10 fraksi di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.