Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Tak Lagi Urus Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 12/05/2016, 04:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pemilu Ramlan Surbakti menilai, tidak efektif bila alat peraga kampanye kembali difasilitasi oleh KPU seperti yang terjadi saat Pilkada Serentak 2015.

"Tugas KPU itu bukan mengurus alat peraga kampanye, biarkan saja itu menjadi tugasnya pasangan calon yang sedang berkontetasi," ujar Ramlan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2016).

Ramlan mengatakan, pilkada yang berkualitas adalah pilkada yang kompetitif. Artinya, pasangan calon yang bertarung memang dituntut secara kreatif untuk memasarkan dirinya. Salah satunya melalui pemasangan alat peraga sekreatif mungkin.

Dia berharap hal ini menjadi agenda pembahasan DPR dalam revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Waktu diundang oleh Komisi II DPR, saya sudah sampaikan kepada mereka, meskipun nantinya pemasangan alat peraga diserahkan kepada pasangan calon tetap bisa ditertibkan. Caranya, libatkan pemerintah daerah setempat karena mereka yang memiliki kewenangan dalam hal tata ruang," ujar mantan Wakil Ketua KPU tersebut.

Ramlan mengatakan, sebaiknya alokasi anggaran pemasangan alat peraga oleh KPU dialihkan untuk penyebaran buku saku dan sejenisnya yang berisi program konkret para pasangan calon yang memang sedang dibutuhkan daerahnya.

Sehingga masyarakat bisa mendapat informasi yang jelas mengenai program pasangan calon.

"Nantinya itu juga bisa menjadi janji politik yang bisa ditagih oleh pemilih di masing-masing daerah, menurut saya itu lebih berguna," ucap Ramlan.

Dia berharap DPR dan pemerintah lebih banyak memfokuskan pembahasan pada pasal-pasal yang lebih substantif.

"Pilkada yang berkualitas itu adalah yang kompetitif. Semakin banyak calonnya maka jalannya pilkada akan semakin kompetitif. Jadi pembahasan aturan mengenai calon perseorangan dan mundurnya Anggota DPR, DPRD, dan DPD jangan berlarut-larut. Arahkan pembahasan pada pasal-pasal substantif yang membuat pilkada semakin kompetitif, tentunya bukan kompetitif karena uang," imbuh Ramlan.

Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay sebelumnya mengaku pihaknya cukup direpotkan dengan urusan alat peraga sehingga pekerjaan utama KPU menjadi terseok-seok.

(baca: Kerepotan, KPU Harap Kampanye Kembali Dibiayai Calon Kepala Daerah)

"Misalnya alat peraga dibiayai dan kami harus mengurusnya. Kemudian materi kampanye, leaflet, brosur, dan sebagainya," kata Hadar di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).

Hadar menambahkan, ke depannya lebih baik jika dana kampanye dikembalikan kepada masing-masing calon kepala daerah untuk mengaturnya sendiri. (baca: Ini 101 Daerah yang Akan Gelar Pilkada 2017)

Sehingga KPU hanya berfungsi mengatur angkanya, seperti batasan maksimal dana kampanye untuk memastikan perlakuan yang diterima setiap calon kepala daerah sama dan adil.

Selain itu, juga perlu diatur mengenai titik-titik peletakan alat peraga kampanye agar tetap tertib dan teratur.

Kompas TV Pembahasan RUU Pilkada Dilakukan Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com