Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Pemantau Peradilan Catat 27 Oknum Peradilan Terlibat Korupsi

Kompas.com - 10/05/2016, 17:34 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pemantau Peradilan mencatat setidaknya ada 27 oknum peradilan yang terjerat kasus dan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak komisi antirasuah berdiri.

Pada pertengahan April 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution karena diduga menerima suap dalam upaya pengajuan peninjauan kembali di PN Jakpus.

Kasus tersebut menyeret nama Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi hingga ia dicegah berpergian ke luar negeri. (baca: Sekretaris MA Nurhadi Dicegah ke Luar Negeri)

Beberapa barang bukti juga telah disita usai menggeledah rumah dan ruang kerja Nurhadi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

(baca: KPK Yakin Uang yang Ditemukan di Rumah Sekretaris MA Terkait Perkara Hukum)

Rentetan kasus tersebut dinilai menunjukkan adanya praktik korupsi yudisial yang sistemik, masif dan mengakar di institusi peradilan.

Anggota Koalisi Pemantau Peradilan Miko Susanto Ginting menuturkan, jika berkaca pada jumlah pengadilan di seluruh Indonesia yang mencapai 825 pengadilan (laporan tahunan Mahkamah Agung tahun 2015), maka potensi penyimpangan juga sangat besar.

"Belum lagi persoalan pengawasan yang lemah, semakin memperbesar potensi korupsi di tubuh pengadilan," kata Miko dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5/2016).

Miko menambahkan, dalam penyidikan, pengusutan KPK tak bisa hanya berhenti pada aktor-aktor yang sudah ditangkap. Perlu ada pengembangan kasus untuk memetakan wilayah rawan korupsi di pengadilan.

Perkara korupsi yang melibatkan pegawai MA belakangan menunjukkan praktik korupsi di lembaga pengadilan memiliki jaringan yang luas dan kompleks.

"Kerja-kerja yang dilakukan sudah dapat dikategorikan sebagai jaringan mafia peradilan," ujarnya.

Oleh karena itu, pengusutan kasus ini diharapkan dapat sampai ke tahap pemetaan potensi korupsi di lembaga pengadilan.

"KPK selain memainkan fungsi penindakan, juga harus memainkan fungsi pencegahan dalam rangka memperbaiki sistem di Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya," tutur Miko.

Berikut 27 daftar hakim dan panitera yang terjerat dugaan kasus korupsi dari catatan Koalisi Pemantau Peradilan:

1. Fauzatulo Zendrato (Kasubdit Kasasi Perdata MA)
Dugaan menerima suap Rp 550 juta untuk penanganan perkara perdata. Divonis satu tahun penjara oleh PN Jakpus.

2. Harini Wiyoso (Mantan Hakim Pengadilan Tinggi)
Suap kasasi perkara Probosutejo di MA sebesar Rp 5 miliar. Divonis empat Tahun oleh MA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com