JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Fathan Subchi mengakui pernah menghadiri pertemuan informal dengan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Hal tersebut dikatakan Fathan saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Khoir didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR terkait proyek pembangunan jalan di Maluku.
"Pertemuan di sekitar Blok M. Itu kami diundang Mbak Yanti (Damayanti) untuk ngobrol, lalu kami dikenalkan dengan Amran," ujar Fathan, kepada majelis hakim, di Pengadilan Tipikor.
Meski demikian, Fathan membantah pertemuan itu membicarakan soal program aspirasi yang diusulkan anggota DPR untuk proyek pembangunan jalan di Maluku.
Menurut Fathan, pertemuan tersebut hanya sebagai ajang silaturahim dan membicarakan seputar hal-hal umum.
Selain Amran dan Damayanti, menurut Fathan, dalam pertemuan di Hotel Ambhara, pada Oktober 2015 tersebut, hadir juga dua anggota Komisi V DPR, yakni Alamuddin Dimyati Rois dari Fraksi PKB dan Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar.
Hadir pula dua staf Damayanti, yakni Julia Prasetyarini dan Desy A Edwin.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Damayanti dan dua stafnya sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Budi Supriyanto, Amran dan seorang anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro, sebagai tersangka.
Diduga, Abdul Khoir selaku pimpinan perusahaan kontraktor memberikan sejumlah uang kepada Amran dan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Pemberian tersebut bertujuan agar proyek pembangunan jalan yang diusulkan anggota dewan di Maluku dan Maluku Utara dapat dikerjakan oleh perusahaan Abdul Khoir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.