Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis MA Empat Tahun Penjara, Yance Bakal Ajukan PK

Kompas.com - 09/05/2016, 11:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau dikenal Yance akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

MA memutus hukuman empat tahun penjara terhadap Yance setelah Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas.

"Kami anggap putusan kasasi terhadap Pak Yance sangat tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap pada sidang tingkat pertama," ujar pengacara Yance, Ian Iskandar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/5/2016).

Namun, belum dipastikan kapan gugatan itu akan diajukan ke PN Bandung. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi.

(Baca: Usai Eksaminasi Kejagung, Tuntutan dan Dakwaan atas Yance Dianggap "Clear")

Ian menganggap, vonis MA tak beralasan. Dalam pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa Yance tidak terbukti dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

"Ada apa? Kok bisa berbalik 180 derajat. Tidak ada satu pun pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang menjadi referensi bagi majelis kasasi," kata Ian.

Ia menambahkan, saksi yang dihadirkan sama sekali tidak ada yang memberatkan tindak pidana Yance. Bahkan, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pun dihadirkan sebagai saksi meringankan.

(Baca: JK: Divonis Bebas, Yance Memang Tidak Merugikan Negara)

"Kita mendengarkan langsung saksi dari Pak Wapres JK, tidak ada yang memberatkan, tidak ada kerugian negara. Ini mestinya jadi dasar pertimbangan majelis kasasi," kata Ian.

Sebelumnya, Yance didakwa melakukan korupsi sekitar Rp 5,3 miliar pada pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tahun 2006-2007.

JPU kemudian menuntut Yance dengan hukuman satu tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, majelis hakim PN Bandung menganggap tuntutan tersebut berlebihan. Dalam putusan hakim itu, Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah dianggap tidak terlibat aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU.

Selain itu, hakim menyatakan tidak ada ada penambahan harta Yance secara tidak wajar sebelum dan sesudah proyek pembangunan PLTU bergulir.

Majelis hakim PN Bandung pun menjatuhkan vonis bebas. (Baca: Yance Divonis Bebas)

Pada 28 April 2016, majelis kasasi MA mengabulkan pengajuan kasasi dari jaksa penuntut umum dan memutus hukuman empat tahun penjara terhadap Yance.

Sidang tersebut diketuai oleh hakim Surya Jaya dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Muhammad Askin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com