Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Darurat, DPR Didesak Rancang UU soal Penghapusan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 03/05/2016, 19:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat didesak merancang UU soal penghapusan kekerasan seksual. Hal ini merespons maraknya tindak kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi belakangan ini. 

Forum Pengadaan Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan mencatat, ada sejumlah kejahatan seksual yang memprihatinkan.

Beberapa hari belakangan, publik dikejutkan dengan peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP bernama YN (14) di Bengkulu yang diperkosa 14 remaja.

Peristiwa serupa juga terjadi di Cirebon terhadap ES (anak perempuan, 13 tahun) yang dilakukan oleh paman korban.

Ketiga, Blv (anak perempuan, 12 tahun) di Jakarta diperkosa oleh gurunya.

Keempat, MY (anak perempuan, 6 tahun) yang diperkosa oleh ayah tirinya, dan NG (anak perempuan) yang tidak bisa mengikuti UN karena mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara berkelompok oleh pelaku yang juga teman sekolah korban.

"Ini sudah darurat. DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk menjamin kewajiban negara dalam mencegah kekerasan seksual, dan menangani dan memulihkan hak korban," ujar Juru Bicara Forum, Veni Siregar melalui siaran pers, Selasa (3/5/2016).

Sepanjang 2015, di Jawa Barat dan DKI Jakarta, tercatat ada 215 kasus kekerasan seksual dialami oleh perempuan. Artinya, setiap bulan terdapat 17 orang perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

Secara keseluruhan, angka kejahatan seksual di Tanah Air meningkat dari tahun ke tahun selama 12 tahun terakhir.

Komisi Nasional Perempuan mencatat, setiap hari ada 35 perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual.

Angka itu dihitung dari tahun 2001 hingga 2012.

Ironisnya, data Komnas Perempuan menunjukkan, dalam tiga tahun terakhir, yakni 2013, 2014 dan 2015 menyebutkan, kejahatan seksual terhadap perempuan Indonesia mengalami peningkatan, yakni total sebanyak 6.488 kasus.

Kasus-kasus tersebut, di antaranya, perkosaan sebesar 72 persen atau 2.399 kasus, pencabulan 18 persen atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5 persen atau 166 kasus.

"Ilustrasi kasus-kasus kekerasan seksual serta catatan nasional di atas, jelas menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan. Kondisi ini menjukan negara abai dalam menjamin kemanan dan keadilan bagi perempuan di Indoensia," ujar Veni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com