JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membentum tim pengawas sehubungan dengan dugaan keterlibatan oknum MA dalam perkara dugaan suap perusahaan swasta yang berperkara kepada pejabat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saat ini kami sudah bentuk tim di Badan Pengawas sehubungan dengan itu (dugaan oknum MA terlibat kasus suap)," ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Muhammad Syarifuddin usai diambil sumpah jabatan di Istana Negara, Selasa (3/5/2016).
"Kami ingin bekerja tuntas sehingga kami bisa mengetahui apa akar masalah dan siapa saja yang tersangkut. Kami akan mengaktifkan betul sistem yang sudah ada," lanjut dia.
(Baca: Sekretaris MA Nurhadi Dicegah ke Luar Negeri)
Meski demikian, Syarifuddin mengatakan bahwa proses yang berjalan di internal MA hanya sebatas mengatur etika. Adapun jika memang ditemukan adanya dugaan tindak pidana sendiri, MA menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Kalau memang ada yang tersangkut pidana, ya kami serahkan sepenuhnyalah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar dia.
Sebelumnya, dalam jumpa pers terkait operasi tangkap tangan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat tempat yang berbeda.
(Baca: Tim MA Dalami Dugaan Keterlibatan Nurhadi dalam Kasus Suap PN Jakpus)
Dua di antaranya adalah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan di ruang kerja Nurhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat.
Penggeledahan itu sendiri terkait perkara suap pengusaha yang sedang berperkara kepada pejabat PN Jakpus. Dalam perkara itu sendiri, KPK telah menetapkan Sekretaris/Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan pengusaha Doddy Arianto Supenosebagai tersangka.