Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dewan Pengawas untuk Densus di RUU Terorisme, Apa Komentar Polri?

Kompas.com - 03/05/2016, 07:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyerahkan finalisasi revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Boy menilai, salah satu usulan DPR, yakni adanya Dewan Pengawasan untuk kerja Densus 88 adalah sesuatu yang baik.

"Karena pada dasarnya semua harus bisa diawasi. Ada akses untuk orang yang ingin mengawasi kami, apakah itu masyarakat atau pun badan-badan tertentu," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/5/2016).

Boy mengatakan, pengaturan seperti itu mungkin berdasarkan hasil serapan lembaga legislatif dari berbagai pihak. Lagipula, kata dia, DPR saat ini masih memproses rancangan tersebut.

"Apabila itu dipandang perlu, pada dasarnya apabila dalam badan Polri ada yang perlu diawasi tidak masalah," kata Boy.

(Baca: RUU Antiterorisme akan Atur Mengenai Dewan Pengawas)

Boy pun tak merasa instansi Polri dikekang dengan adanya Dewan Pengawas. Menurut dia, selama ini kerja Polri pun sudah diawasi secara internal maupun eksternal, seperti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Komnas HAM, Ombudsman, dan LSM.

"Apabila ada lagi yang mengawasi secara khusus, itu adalah kewenangan lembaga legialatif atau kelompok kerja yang melakukan pembahasan revisi UU tersebut. Sepenuhnya kami hormati apapun hasilnya," kata dia.

Revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan mengatur mengenai keberadaan dewan pengawas. Dewan pengawas ini nantinya akan mengawasi kinerja aparat, khususnya saat memperlakukan terduga terorisme.

(Baca: Pasal “Guantanamo” di RUU Antiterorisme Penuh Kontroversi)

"Selama ini, tidak ada perlindungan terhadap terduga, baik saat penangkapan, penahanan, maupun penunutan," kata Ketua Pansus Revisi UU Anti-Terorisme Muhammad Syafii.

Karena baru usulan awal dari fraksi-fraksi, belum dibahas lebih detil dewan pengawas seperti apa yang akan diatur dalam RUU ini. Namun Syafii meyakini dewan pengawas ini bisa terbentuk karena mayoritas fraksi menginginkannya.

"Kalau enggak diawasi bagaimana? Sekarang sangat jelas banyak terjadi abuse of power saat penangkapan dan penahanan terduga teroris," ucap Syafii.

Kompas TV Revisi UU Anti-terorisme Masuk Prolegnas 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Keluarga' Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

"Keluarga" Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

Nasional
PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

Nasional
Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Nasional
SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

Nasional
Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Nasional
Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nasional
Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Nasional
Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Nasional
SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

Nasional
Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Nasional
Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Nasional
Jampidsus Diadukan ke KPK, Kejagung: Silakan tapi yang Benar Jangan Ngawur

Jampidsus Diadukan ke KPK, Kejagung: Silakan tapi yang Benar Jangan Ngawur

Nasional
Dapat Nomor Pedangdut Nayunda Nabila, SYL Langsung Kirim Stiker di WA

Dapat Nomor Pedangdut Nayunda Nabila, SYL Langsung Kirim Stiker di WA

Nasional
Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com